SKK Migas launching layanan terpadu untuk KKKS

id skk migas,izin migas,kkks,skk migas sumbagut

SKK Migas launching layanan terpadu untuk KKKS

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (tengah) usai peluncuran One Door Service Policy di Gedung SKK Migas Jakarta, Rabu. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Jakarta (ANTARA) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meluncurkan layanan terpadu atau One Door Service Policy (ODSP) yang akan memfasilitasi proses perizinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi lebih cepat dan efektif.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan bahwa lewat layanan ini, SKK Migas akan membantu KKKS untuk dapat memenuhi dokumen yang menjadi persyaratan perizinan serta mendampingi pengurusan perizinan di instansi terkait.

"Apa yang kami cita-citakan..kalau yang lalu proses di SKK 14 hari karena harus banyak bertemu. Dengan (sistem) ini kita harapkan dari 14 hari menjadi tiga hari," kata Dwi pada peluncuran One Door Service Policy di Gedung SKK Migas Jakarta, Rabu.

Dwi menjelaskan layanan ODSP ini merupakan upaya SKK Migas dalam merealisasikan target lifting migas 1 juta barel per hari (BOPD) pada 2030, salah satunya dengan memastikan seluruh proyek hulu migas dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Menurut Dwi, hingga saat ini tidak ada satu kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi yang hanya memerlukan satu izin atau melibatkan satu instansi. Dalam prosesnya, KKKS pasti akan membutuhkan beberapa perizinan dari berbagai instansi.

"Banyak sekali proyek-proyek delayyang kami temui. Setelah satu tahun disadari ini karena perizinan, adanya tumpang tindih lahan, dan sebagainya. SKK sesungguhnya dapat berbuat lebih dalam hal perizinan," kata Dwi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim ODSP SKK Migas Didik Sasono menjelaskan jika sebelumnya KKKS harus mendapatkan perizinan dari masing-masing kementerian/lembaga, ODSP melayani perizinan sesuai klasternya.

Pelayanan ODSP terbagi menjadi empat klaster atau kelompok kerja (pokja), yakni Perizinan I mencakup lahan dan tata ruang; Perizinan II mencakup lingkungan, keselamatan dan keamanan; Perizinan III mencakup Penggunaan Sumber Daya dan Infrastruktur lainnya; dan Perizinan IV mencakup Penggunaan Material dan Sumber daya dari Luar Negeri.

"Dengan banyaknya kegiatan hulu migas tahun 2020, seperti pengeboran, kegiatan seisimik, dan lainnya, ODSP akan menangani perizinan-perizinan agar bisa tepat waktu," kata Didik.

Ada pun Pokja ODSP terdiri atas unsur SKK Migas dan perwakilan KKKS, sehingga ODSP akan menjadi workabledan lebih terkoordinasi dalam pelaksanaannya.

Melalui ODSP juga, dilakukan penyederhaan dalam kewenangan pendatanganan, misalnya perizinan yang membutuhkan surat permohonan/pengantar/rekomendasi dari Kepala SKK Migas/Deputi/Kepala Divisi. Dengan beroperasinya ODSP, maka surat tersebut cukup ditandatangani oleh Ketua ODSP.

Baca juga: Lifting migas nasional hanya 90,5 persen dari target APBN

Baca juga: Produksi minyak mentah Sumbagut 2019 akan lampaui target