Polres Dumai Tuntaskan 13 Kasus KDRT

id polres dumai, tuntaskan 13, kasus kdrt

Dumai, 6/4 (ANTARA) - Satuan Polisi Resort Kota Dumai, Riau, berhasil menuntaskan 13 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi selama tahun 2010.

Dari kasus tersebut sepuluh diantaranya berhasil dimediasikan atau diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, kata Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dumai, Brigadir Dede Octaviani, kepada ANTARA di Dumai, Rabu.

Ia mengatakan, satu diantaranya sampai saat ini masih dalam penyidikan, dan dua lainnya sempat disidangkan di mana tersangkanya terbukti bersalah dan dipidanakan sesuai dengan Pasal 44 Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Berdasarkan rekapitulasi laporan yang masuk dan disusun oleh Polres Dumai, kasus KDRT di Dumai cendrung meningkat dibandingkan tahun sebelumnya (2009) dengan total kasus sebanyak delapan kasus.

Sementara memasuki triwulan pertama tahun 2011, kasus tersebut masih nihil. Hal ini menurut Brigadir Dede disebabkan tingginya tingkat pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya.

"Untuk kasus KDRT ini, kita terus melakukan pemantauan dan apabila ada laporan yang masuk ke kita, maka akan segera diproses dan tuntaskan," jelasnya.

Selain kasus KDRT, rekapitulasi laporan Polres Dumai juga mencatat sedikitnya terdapat 32 kasus zina dan pemerkosaan serta pencabulan di mana korbannya rata-rata merupakan anak di bawah umur.

Sepuluh dari kasus tersebut saat ini sudah dituntaskan dengan perjanjian damai antara korban dengan pelaku. Sementara 14 lainnya naik "ke meja hijaukan" dan delapan lagi sedang dalam penyidikan mendalam pihak kepolisian setempat. ***3***