Gajah Pemblokir Jalan Dalam Kondisi Sekarat

id gajah pemblokir, jalan dalam, kondisi sekarat

Pekanbaru,23/3(ANTARA)- Satu dari dua gajah yang memblokir jalan masuk ke perumahan Cendana RT 3 RW I, Balairaja, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, dalam kondisi sekarat.

"Di lokasi pemblokiran gajah pagi ini, saya lihat salah satu gajah yakni induk gajah sudah tumbang. Saya dekati keadaannya sudah lemah sekali tapi masih ada pergerakan," ujar Derton Panjaitan, masyarakat Balairaja kepada ANTARA, Rabu pagi.

Sementara, kondisi anak gajah, lanjutnya, masih sehat dan berdiam diri di lokasi yang sama dengan induknya.

"Induk dan anak gajah tersebut sudah dua pekan ini memblokir perumahan guru tersebut"jelasnya.

Menurutnya, hal ini keanehan karena gajah tidak pernah berada di satu tempat yang sama dalam jangka waktu yang lama.

"Dan ini sudah dua pekan. Masyarakat pun bingung, mengapa gajah tersebut tidak pindah,"kata dia.

Derton mengatakan masyarakat sudah menyampaikannya pada pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Namun, tidak ada tanggapan.

Kemungkinan besar, kata Derton, induk gajah tersebut mengalami sakit sehingga berdiam diri dalam jangka waktu lama di suatu tempat.

"Dan terbukti pagi ini, gajah tersebut tumbang,"tukas dia.

Ia mengharapkan pihak BBKSDA mengambil tindakan untuk menyelamatkan gajah tersebut.

"Gajah ini hewan yang dilindungi, jadi harus cepat mengambil tindakan,"ujar mantan ketuaa penghalau gajah ini.

Pernyataan Derton ini, bertolak belakang dengan apa yang disampaikan BBKSDA yang menyebutkan pihaknya menurunkan tim untuk menghalau gajah.

Sementara itu Kepala BBKSDA Riau, Kurnia Rauf, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai gajah tersebut.

"Belum ada informasi mengenai hal itu,"tukas dia.

Meskipun demikian, pihaknya akan menurunkan tim menyelamatkan gajah tersebut.

"Balairaja itu merupakan habitat gajah, tapi kondisinya saat ini banyak terdapat pemukiman dan tanaman yang tidak semestinya. BBKSDA dalam waktu dekat akan mengembalikan fungsi kawasan tersebut,"jelasnya.

Menurut Kurnia, hal ini sesuai dengan UU no 65 tahun 1960 dan PP no 7 tahun 2008 tentang penataan kawasan.

"Dan ini juga sesuai dengan instruksi Menhut untuk mengembalikan kawasan tersebut seperti semula,"tegasnya.