Pekanbaru, 4/3 (ANTARA) - Asosiasi industri besi dan baja nasional (the Indonesia Iron and Steel Industr Association/IISIA) mengeluhkan keberadaan 40 perusahaan baja asal China yang mengancam masa depan produsen lokal dengan menjual produk baja tanpa persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Sebanyak 40 perusahaan baja dari China mendistorsi industri baja Indonesia," kata Ketua IISIA Ismail Mandry, di Pekanbaru, Jumat.
Ia menjelaskan, 40 perusahaan asal China tersebut tersebar di seluruh Indonesia. Mereka dapat membuka usaha karena hanya mendapat izin dari Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Daerah (BKPMD).
"Perusahaan itu sebenarnya terusir dari China karena tak mampu bersaing. Mereka mencoba masuk ke Taiwan dan Filipina tapi gagal, tapi justru tumbuh subur di Indonesia," ujar Ismail.
Menurut dia, perusahaan China itu menjual produk seperti baja tulangan beton dengan harga lebih murah karena kualitasnya lebih rendah dari produk nasional dengan SNI atau yang akrab disebut baja "banci".
"Kualitas produk baja juga dirusak oleh mereka," ujarnya.
Karena itu, Ismail mengatakan IISIA meminta agar pemerintah melakukan penertiban terhadap produk baja dari perusahaan China tersebut. Menurut dia, intervensi pemerintah dibutuhkan tidak hanya untuk melindungi produsen lokal, melainkan juga untuk melindungi konsumen.
"Penertiban terhadap produk baja yang lebih utama adalah untuk melindungi konsumen," ujarnya.
Berita Lainnya
Presiden Jokowi sebut 29 perusahaan Singapura antusias berinvestasi di IKN Nusantara
29 April 2024 13:10 WIB
Pertamina dan perusahaan migas asal Italia Eni SpA teken kerja sama pengelolaan hulu migas
20 April 2024 10:24 WIB
Banyak kesalahan umum saat praktik CSR, Jefry Noer ingatkan perusahaan di Riau
19 April 2024 13:22 WIB
PT NPM tetap garap lahan, warga Olak kembali datangi Kantor Bupati Siak
18 April 2024 19:29 WIB
Kiat-kiat untuk mempersiapkan diri dalam berkarier di perusahaan terbaik
16 April 2024 16:21 WIB
Protes lahan tetap ditanami akasia, warga Olak hadang perusahaan
08 April 2024 19:11 WIB
Hakim vonis bersalah terdakwa perusuh aset perusahaan negara di Kampar
29 March 2024 17:59 WIB
Masyarakat Olak Sungai Mandau tolak lahan 285 ha dikerjasamakan dengan perusahaan
27 March 2024 17:18 WIB