Pekanbaru (ANTARA) - Hariyani terancam hukuman pidana karena didakwa menyelundupkan 999,62 gram narkotika jenis sabu di dapur rumahnya pada 20 Agustus 2019 dan kejahatannya itu melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Hariyani di dakwa bersalah karena perbuatannya melanggar hukum sementara barang haram diselundupkan itu jelas dapat merusak mental generasi muda bangsa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), T. Harly Mulyatie, SH di PN Pekanbaru, dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.
JPU kemudian membacakan kronologis penangkapan Hariyani yang bermula dari penerimaan atas barang haram yang diantar langsung oleh Riki Fernando yang sebelumnya Hariyani sudah dihubungi terlebih dahulu oleh Rudi (DPO) untuk menjemput barang dari temannya (red. Riki Fernando) tersebut.
Karena pada saat itu terdakwa sedang kedatangan tamu, maka ia meminta Riki Fernando untuk mengantarkan langsung paket sabu tersebut ke rumahnya dan mereka bertemu tepat di depan rumah terdakwa.
Setelah menerima paket sabu yang dibungkus kantong plastik itu terdakwa langsung menyimpannya di dapur selanjutnya Rudi menelpon Hariyani lagi untuk memastikan kalau paket sudah aman diterimanya.
Selang beberapa jam kemudian tim Buser Polresta Pekanbaru menggeledah dan menemukan barang bukti tersebut --yang kemudian telah dimusnahkan pihak kepolisian seberat 967,52 gram-- itu dan disisakan 0,1 gram untuk menjadi barang bukti sidang di pengadilan.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik medan No. Lab :8843/NNF/2019 pada Senin 09 September 2019 yang ditandatangani oleh Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra. Melta Tarigan, M.Si menyimpulkan bahwa barang bukti satu plastik bening berisi kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sidang akan dilanjutkan pada hari yang sama satu minggu yang akan datang karena terdakwa mengajukan eksepsi atau penolakan dan keberatan terhadap dakwaan diajukan JPU.
"Sidang akan kita lanjutkan minggu depan dan kita akan mendengarkan pembelaan dari terdakwa," kata Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan, SH.
Berita Lainnya
136 desa di Bengkalis implementasikan Siskeudes-Link melalui CMS BRK Syariah
03 May 2024 17:03 WIB
Pond's gandeng 3 wanita berprestasi untuk kenalkan produk terbarunya
03 May 2024 16:55 WIB
Perang 9 bulan bisa hapus 44 tahun laju pembangunan manusia di Jalur Gaza
03 May 2024 16:39 WIB
Nilai tukar rupiah menguat karena dolar AS lanjut melemah setelah pertemuan FOMC
03 May 2024 16:25 WIB
Flek hitam akibat matahari bisa dicegah dengan menggunakan produk pencerah kulit
03 May 2024 16:21 WIB
Penerbangan dari Bandara Internasional Kertajati ke Singapura dibuka September 2024
03 May 2024 15:52 WIB
Panas ekstrem dapat berdampak besar pada kesehatan mental
03 May 2024 15:39 WIB
Menperin Agus Gumiwang pastikan investasi Apple di RI tetap berjalan
03 May 2024 15:16 WIB