Pekanbaru (ANTARA) - Hariyani terancam hukuman pidana karena didakwa menyelundupkan 999,62 gram narkotika jenis sabu di dapur rumahnya pada 20 Agustus 2019 dan kejahatannya itu melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Hariyani di dakwa bersalah karena perbuatannya melanggar hukum sementara barang haram diselundupkan itu jelas dapat merusak mental generasi muda bangsa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), T. Harly Mulyatie, SH di PN Pekanbaru, dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.
JPU kemudian membacakan kronologis penangkapan Hariyani yang bermula dari penerimaan atas barang haram yang diantar langsung oleh Riki Fernando yang sebelumnya Hariyani sudah dihubungi terlebih dahulu oleh Rudi (DPO) untuk menjemput barang dari temannya (red. Riki Fernando) tersebut.
Karena pada saat itu terdakwa sedang kedatangan tamu, maka ia meminta Riki Fernando untuk mengantarkan langsung paket sabu tersebut ke rumahnya dan mereka bertemu tepat di depan rumah terdakwa.
Setelah menerima paket sabu yang dibungkus kantong plastik itu terdakwa langsung menyimpannya di dapur selanjutnya Rudi menelpon Hariyani lagi untuk memastikan kalau paket sudah aman diterimanya.
Selang beberapa jam kemudian tim Buser Polresta Pekanbaru menggeledah dan menemukan barang bukti tersebut --yang kemudian telah dimusnahkan pihak kepolisian seberat 967,52 gram-- itu dan disisakan 0,1 gram untuk menjadi barang bukti sidang di pengadilan.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik medan No. Lab :8843/NNF/2019 pada Senin 09 September 2019 yang ditandatangani oleh Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra. Melta Tarigan, M.Si menyimpulkan bahwa barang bukti satu plastik bening berisi kristal berwarna putih positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sidang akan dilanjutkan pada hari yang sama satu minggu yang akan datang karena terdakwa mengajukan eksepsi atau penolakan dan keberatan terhadap dakwaan diajukan JPU.
"Sidang akan kita lanjutkan minggu depan dan kita akan mendengarkan pembelaan dari terdakwa," kata Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan, SH.
Berita Lainnya
Trenggono ungkapkan pemanfaatan pasir laut di 7 lokasi untuk kebutuhan domestik
19 March 2024 13:02 WIB
Kenapa harus lapor SPT?
19 March 2024 12:51 WIB
Pelni adakan kegiatan Mudik Asyik bersama BUMN 2024
19 March 2024 12:39 WIB
Kemnaker imbau perusahaan berikan THR kepada pekerja ojol dan kurir logistik
19 March 2024 12:15 WIB
Resep spaghetti bakso untuk hidangan pada waktu berbuka puasa
19 March 2024 12:06 WIB
Ini jadwal keberangkatan hingga cara daftar mudik gratis Pemprov DKI 2024
19 March 2024 11:52 WIB
KPU RI telah sahkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di 34 provinsi
19 March 2024 11:44 WIB
Wadan Kormar cek uji coba kehandalan senjata serbu AKM buatan Ceko di Surabaya
19 March 2024 11:27 WIB