Tanjungpinang (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, menindak 55 pelanggaran lalu lintas dalam razia malam hari yang digelar di Jalan DIPanjaitan, Gerbang Bintan Center Tanjungpinang, Rabu (30/10).
"Pelanggaran lalu lintas tersebut meliputi ketidaklengkapan surat-surat kendaraan, pengendara serta kendaraan," kata Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Anjar Y. Widodo.
Anjar menyampaikan alasan dilaksanakan razia malam hari dikarenakan para pengguna jalan raya cenderung melanggar lalu lintas, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Pengendara, kata dia, beranggapan pada malam hari pengawasan dari aparat kepolisian akan berkurang, sebab faktor gelap dan sebagainya.
"Sehingga banyak pengendara tidak menggunakan helm maupun tidak membawa surat-surat kendaraan," ucapnya.
Dia mengimbau masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas pada malam hari, karena semakin berkurangnya kuantitas cahaya mengakibatkan jarak pandang dan pemantauan terhadap lingkungan sekitar makin berkurang.
"Hal ini menyebabkan resiko terjadinya kecelakaan juga semakin meningkat," kata Anjar.
Anjar turut mengingatkan bahwa budaya tertib berlalu lintas harus ditanamkan dalam diri bukan semata-mata karena adanya pihak Kepolisian yang akan menindak para pelanggar aturan lalu lintas. Namun, karena pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Kegiatan ini diikuti 54 personel yang terdiri dari Satuan Lalu Lintas dan Personel Polres Tanjungpinang serta melibatkan Personel dari POM TNI yang mana kegiatan dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Anjar Y. Widodo, SIK.
Baca juga: Operasi Zebra dimulai, Pengendara sambil nelpon akan ditindak