Menkumham Resmikan Desa Sadar Hukum Di Riau

id menkumham resmikan, desa sadar, hukum di riau

Pekanbaru, 7/1 (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Patrialis Akbar meresmikan Desa Sadar Hukum di Provinsi Riau, Jumat.

Dua desa/kelurahan yang mendapat penghargaan antara lain Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai dan Desa Pekan Kamis, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam kesempatan itu Patrialis juga menyerahkan langsung penghargaan kepada kepala desa dan pemerintah daerah karena dinilai berhasil mengembangkan desa sadar hukum.

"Pengembangan desa sadar hukum ini harus terus dikembangkan dan kalau bisa lebih banyak bermunculan lagi desa atau kelurahan sadar hukum di Riau," kata Patrialis.

Ia menjelaskan, tujuan pembentuan Desa Sadar Hukum adalah untuk meningkatkan ketaatan hukum masyarakat sekaligus meningkatkan pelayanan publik. Pemberian penghargaan kepada desa sadar hukum yang ada, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi contoh kepada daerah lain untuk turut serta.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Bambang Irawan, mengatakan sebenarnya terdapat enam desa yang dicoba untuk menjadi Desa Sadar Hukum. Namun, hingga kini baru bisa dua desa yang diresmikan.

Menurut dia, ada sejumlah kriteria yang dipenuhi untuk mendapatkan kategori Desa Sadar Hukum. Antara lain ketaatan warga dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di atas 90 persen, tidak ada pasangan perkawinan di bawah umur sesuai ketentuan yang berlaku, angka kriminalitas dan narkoba rendah, serta tingginya kepedulian warga terhadap kelestarian lingkungan.

"Peran serta pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar lebih banyak lagi muncul desa sadar hukum di Riau," katanya.

Dalam kunjungannya ke Pekanbaru, Patrialis AKbar juga membuka Rapat Kerja Pengadilan, Kanwil Kemenkumham, Kejaksaan dan Polisi (Dilkumjakpol) dan akan melakukan kunjungan ke Lapas Anak Pekanbaru.