Karhutla Riau - Alumni Universitas Riau siapkan "class action"
Pekanbaru (ANTARA) - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau menyatakan akan melakukan gugatan massal atau “class action” terhadap kepala daerah, sejumlah menteri seperti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga Presiden RI, karena kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak bisa ditangani dengan baik oleh pemerintah sehingga menimbulkan bencana asap yang merugikan masyarakat.
"Mulai dari Presiden, Menteri KLHK, Menteri BPN, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Gubernur Riau sampai Bupati dan Wali Kota se-Riau sebagai tergugat dalam class action ini. Gugatan class action ini sesuai perundang-undangan bisa dilakukan oleh organisasi atau kelompok masyarakat. Kita ambil bagian untuk itu," kata Ketua Divisi Hukum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau (IKA Unri), Fitrianedi SH MKN dalam pernyataan pers yang diterima Antara di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan, alasan gugatan massal tersebut karena menilai pemerintah lalai untuk mencegah Karhutla di Riau, sehingga menyebabkan bencana kabut asap. Kabut asap sudah terjadi hampir dua bulan dan hingga hari ini kabut asap makin berbahaya, lanjutnya.
Gugatan kelompok tersebut, sesuai perundang-undangan, akan menuntut ganti rugi atas derita yang ditimbulkan. Sehingga nanti, sekecil apapun dampak kerugian harus diganti rugi oleh yang tergugat.
"Gugatan class action ini kepada Presiden, menteri sampai jajarannya di pemerintah daerah. Kami meminta hakim nanti dalam memutuskan perkara hukumnya, memerintahkan untuk memenuhi kerugian yang diderita para korban asap. Maka dari itu kami mengajak seluruh korban asap untuk mau ikut membuat pengaduan. Sehingga gugatan ini kuat dan membuat para tergugat dihukum sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.
Ia mengatakan materi gugatan akan disesuaikan mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2019 tentang PPLH dan Perma No. 1 tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok.
“Untuk memperkuat materi gugatan, Divisi Hukum IKA Unri akan membuka posko pengaduan Korban Asap Karhutla,” katanya.
Menurut dia, kesepakatan pengajuan gugatan ini diambil dalam rapat tim Divisi Hukum dan Advokasi IKA Unri, di Pekanbaru, Selasa (10/9). IKA Fakultas Hukum Unri sebagai bagian dari IKA Unri ambil bagian untuk menyiapkan draft hukum gugatan. Sejumlah alumni yang terlibat di antaranya Made Ali SH, Sucipto Sihite SH, Devi Indriani SH, Citra Lestari SH MH, Haris Marshal SH, Hapiz SH, dan Pika SH.
“Draft gugatan class action sedang dimatangkan, untuk data-data awal sudah ada. Beberapa pengaduan masyarakat juga sudah dikumpulkan, terutama para korban kabut asap akibat Karhutla,” katanya.
Untuk lebih melengkapi dan meluaskan lagi materi gugatan, lanjutnya, korban asap Karhutla dapat menyampaikan pengaduannya ke nomor 082285356253 atau mendatangi Kantor IKA FH di Kampus Unri Gobah, Pekanbaru.
Baca juga: BEM Universitas Riau desak pemerintah atasi Karhutla
Baca juga: Guru Abdurrab Islamic School Pekanbaru kolaps akibat asap Karhutla, begini penjelasannya
Baca juga: BNPB: Luas Karhutla Indonesia 328.724 hektare, Riau paling luas di Sumatera
Baca juga: Empat siswi SMA Dumai kolaps diduga akibat asap Karhutla
"Mulai dari Presiden, Menteri KLHK, Menteri BPN, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Gubernur Riau sampai Bupati dan Wali Kota se-Riau sebagai tergugat dalam class action ini. Gugatan class action ini sesuai perundang-undangan bisa dilakukan oleh organisasi atau kelompok masyarakat. Kita ambil bagian untuk itu," kata Ketua Divisi Hukum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau (IKA Unri), Fitrianedi SH MKN dalam pernyataan pers yang diterima Antara di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan, alasan gugatan massal tersebut karena menilai pemerintah lalai untuk mencegah Karhutla di Riau, sehingga menyebabkan bencana kabut asap. Kabut asap sudah terjadi hampir dua bulan dan hingga hari ini kabut asap makin berbahaya, lanjutnya.
Gugatan kelompok tersebut, sesuai perundang-undangan, akan menuntut ganti rugi atas derita yang ditimbulkan. Sehingga nanti, sekecil apapun dampak kerugian harus diganti rugi oleh yang tergugat.
"Gugatan class action ini kepada Presiden, menteri sampai jajarannya di pemerintah daerah. Kami meminta hakim nanti dalam memutuskan perkara hukumnya, memerintahkan untuk memenuhi kerugian yang diderita para korban asap. Maka dari itu kami mengajak seluruh korban asap untuk mau ikut membuat pengaduan. Sehingga gugatan ini kuat dan membuat para tergugat dihukum sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.
Ia mengatakan materi gugatan akan disesuaikan mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2019 tentang PPLH dan Perma No. 1 tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok.
“Untuk memperkuat materi gugatan, Divisi Hukum IKA Unri akan membuka posko pengaduan Korban Asap Karhutla,” katanya.
Menurut dia, kesepakatan pengajuan gugatan ini diambil dalam rapat tim Divisi Hukum dan Advokasi IKA Unri, di Pekanbaru, Selasa (10/9). IKA Fakultas Hukum Unri sebagai bagian dari IKA Unri ambil bagian untuk menyiapkan draft hukum gugatan. Sejumlah alumni yang terlibat di antaranya Made Ali SH, Sucipto Sihite SH, Devi Indriani SH, Citra Lestari SH MH, Haris Marshal SH, Hapiz SH, dan Pika SH.
“Draft gugatan class action sedang dimatangkan, untuk data-data awal sudah ada. Beberapa pengaduan masyarakat juga sudah dikumpulkan, terutama para korban kabut asap akibat Karhutla,” katanya.
Untuk lebih melengkapi dan meluaskan lagi materi gugatan, lanjutnya, korban asap Karhutla dapat menyampaikan pengaduannya ke nomor 082285356253 atau mendatangi Kantor IKA FH di Kampus Unri Gobah, Pekanbaru.
Baca juga: BEM Universitas Riau desak pemerintah atasi Karhutla
Baca juga: Guru Abdurrab Islamic School Pekanbaru kolaps akibat asap Karhutla, begini penjelasannya
Baca juga: BNPB: Luas Karhutla Indonesia 328.724 hektare, Riau paling luas di Sumatera
Baca juga: Empat siswi SMA Dumai kolaps diduga akibat asap Karhutla