Pekanbaru (ANTARA) - Dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Riau, yakni Partai Nasdem dan PDI Perjuangan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak terbukti lewat sidang putusan Selasa 6 Agustus 2019 di Jakarta.
Sesuai jadwal, sidang dilakukan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sidang terbagi menjadi tiga panel waktu (pukul 08.00, 13.00, dan 16.00 WIB.
Dua perkara dari Riau diputuskan ditolak oleh MK dengan pemohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pemohon PDIP mendalilkan adanya perbedaan hasil pemungutan suara yang ada di beberapa TPS pada Dapil Inhil 4, Dapil Siak 4, dan Dapil Bengkalis 4 dan 5.
Selanjutnya perkaradengan pemohon dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan pokok permohonan yang sama pada Dapil Bengkalis 3 dan 5.
Selain adanya perbedaan perolehan suara baik partai maupun caleg, dalam gugatannya terdapat juga adanya pemilih di luar daerah yang dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa membawa surat pindah memilih.
Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi telah melakukan sidang sebanyak empat kali, terkait PHPU Pileg dari Provinsi Riau. Sidang pertama, sidang pendahuluan digelar pada tanggal 12 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan kejelasan pokok permohonan dan pengesahan bukti-bukti dari pemohon.
Sidang kedua di tanggal 18 Juli 2019 dengan agenda sidang mendengarkan jawaban dari pihak termohon, pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan bukti-bukti.
Sidang ketiga pada tanggal 30 Juli 2019 dengan agenda sidang pembuktian dari keterangan para saksi.Terakhir sidang keempat yakni sidang pembacaan putusan.
Pada sidang terakhir Selasa (6/8), Anggota Bawaslu Provinsi Riau Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Amiruddin Sijaya, hadir di gedung MK untuk mendengarkan putusan tersebut.
Menurut Amir, yang dimintai komentarnya setelah mendengarkan pembacaan putusan, apa yang diputuskan MK, sudah berdasarkan pertimbangan bukti dan fakta persidangan. Amir mengatakan sesuai dengan aturan dan regulasi Pemilu seluruh peserta, penyelenggara dan masyarakat wajib menerimanya.
"Sesuai aturan dan regulasi seluruh peserta pemilu, KPU, Bawasluwajib menaati putusan MK karena putusan ini sudah sesuai dengan bukti dan fakta persidangan beberapa waktu lalu," kata Amiruddin Sijaya sesaat setelah mengikuti sidang.
Berita Lainnya
MK perintahkan laksanakan PSU di dua TPS Dumai Barat
08 June 2024 11:03 WIB
Ketua MK dijadwalkan buka dan pimpin sidang putusan PHPU Pilpres 2024
22 April 2024 10:14 WIB
Bawaslu RI siap hadapi 270 perkara PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi
16 April 2024 15:49 WIB
Timnas AMIN ingin hadirkan 4 menteri jadi saksi
29 March 2024 6:08 WIB
Ketua MK : Kuasa hukum dan saksi dibatasi dalam PHPU Pilpres 2024
24 March 2024 17:29 WIB
Sidang lanjutan sengketa PHPU Riau di MK digelar lewat video conference
30 July 2019 16:23 WIB
KPU di Riau samakan persepsi menjelang sidang perselisihan hasil Pemilu di MK
23 July 2019 14:45 WIB
Mantan Ketua MK minta jangan ada aksi massa saat sidang putusan PHPU
22 June 2019 16:00 WIB