Bupati: Pajak Dan Retribusi Bengkalis Belum Memadai

id bupati pajak, dan retribusi, bengkalis belum memadai

Bengkalis, 14/10 (ANTARA) - Bupati Bengkalis, Riau, Herliyan Saleh mengatakan, penerimaan pajak dan retribusi di wilayahnya dinilai andilnya belum memadai dan masih relatif kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagian besar APBD masih bersumber pada dana alokasi pemerintah pusat, kata Bupati Bengkalis, Riau, Herliyan Saleh, Kamis.

Ia mengatakan hal itu pada sosialiasi dan implementasi Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung Daerah Bengkalis.

Berbagai persoalan itu muncul akibat hampir semua pungutan baru yang ditetapkan daerah memberikan dampak yang kurang baik terhadap iklim investasi.

"Banyak pungutan daerah yang mengakibatkan biaya tinggi karena tumpang tindih dengan pungutan pusat dan merintangi arus barang dan jasa antardaerah luar provinsi," ucap Bupati Herliyan Saleh.

guna meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, terangnya, Pemerintah Daerah seharusnya diberi kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dan retribusi.

Ia mengatakan, UU Nomor 28/2009 merupakan langkah strategis memantapkan kebijakan desentralisasi fiskal, khususnya dalam rangka membangun hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang lebih ideal.

UU pajak daerah dan retribusi daerah yang baru ini, terang Herliyan, setidaknya memperbaiki tiga hal pokok yang terdiri dari penyempurnaan sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Daerah dalam bidang perpajakan daerah, serta meningkatkan efektivitas pengawasan.

Mekanisme pengawasan menurut Bupati Herliyan Saleh dirubah dari represif menjadi preventif. "Setiap peraturan daerah tentang pajak dan retribusi sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan dari pemerintah," ulasnya.

Selain itu, sambung Herliyan, terhadap daerah yang menetapkan kebijakan dalam bidang pajak daerah dan retribusi yang melanggar peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, akan dikenakan sanksi berupa penundaan dan atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan atau dana bagi hasil (DBH) serta restitusi.