Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan tidak ada warga negara asing pemilik KTP elektronik yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.
"Tidak ada WNA yang memiliki KTP elektronik yang masuk DPT," kata Bahtiar di Jakarta, Rabu.
Bahtiar mengatakan bahwa tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu memang wajib memiliki KTP elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca juga: Kemendagri Siap Kawal Penyusunan RPJMD Riau 2019-2024
Berdasarkan Ayat (1) Pasal 63 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.
Pada Ayat (3) dijelaskan bahwa KTP elektronik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku secara nasional.
Ayat (4) Pasal 63 juga menjelaskan bahwa orang asing sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP elektronik kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.
Pada Ayat (5) disebutkan bahwa penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. Serta pada Ayat (6) penduduk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya memiliki satu KTP elektronik.
Berdasarkan UU tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP elektronik.
Menurut Bahtiar, ketentuan seperti ini sudah berlangsung sejak UU itu selesai dibahas pemerintah dengan DPR. Ketentuan ini juga terjadi di negara lain.
Meskipun WNA memiliki KTP elektronik, KTP tersebut tidak bisa untuk memilih dalam pemilu.
Mengenai temuan KTP elektronik milik WNA di Cianjur, dengan NIK yang serupa dengan NIK milik WNI atas nama Bahar dan masuk dalam DPT, Bahtiar menekankan bahwa hal itu harus didalami lebih lanjut dan diproses aparat setempat.
"Berdasarkan hasil penelusuran, DP4 yang diserahkan Ditjen Dukcapil kepada KPU RI pada tahun 2017 tidak ada NIK tersebut dalam DP4. Jadi, Kemendagri tidak mengetahui karena yang berwenang menetapkan DPT adalah KPU. Akan tetapi, kami pastikan NIK tersebut tidak ada dalam DP4 yang diserahkan Kemendagri ke KPU RI," kata Bahtiar.
Baca juga: Pelantikan Gubernur Terpilih Riau Menanti Kebijakan Kemendagri
Baca juga: Punya NIK Ganda, Kemendagri: Bisa Dilakukan Pemutihan dan Pilih Wilayahnya
Berita Lainnya
Kemendagri tekankan profesionalisme aparat bidang perizinan cegah korupsi
21 March 2024 13:48 WIB
Kemendagri minta daerah matangkan persiapan pelaksanaan Pilkada 2024
06 March 2024 13:58 WIB
Kemenpan RB dan Kementerian Dalam negeri berkolaborasi percepat transformasi IKD
04 January 2024 9:53 WIB
Pemprov Jatim berhasil raih penghargaan Provinsi Terinovatif dari Kemendagri
14 December 2023 13:21 WIB
Kemendagri minta ada upaya peningkatan layanan primer kesehatan di daerah
29 November 2023 10:06 WIB
Terima surat dari Kemendagri, DPRD Riau: Batas usulan Pj Gubernur hingga 6 Desember
27 November 2023 18:04 WIB
Kemendagri ingatkan kembali agar ASN dilarang swafoto tunjukkan simbol dukungan
27 November 2023 16:53 WIB
Sekwan DPRD Siak kunjungan ke Kemendagri, BPHN, dan DPR RI
26 November 2023 11:32 WIB