27 napi Dumai dapat remisi natal

id napi, dumai, remisi, natal

27 napi Dumai dapat remisi natal

Sebanyak 247 Napi Tembilahan Memperoleh Remisi Pada Hari Kemerdekaan RI (Antarariau/Adriah)

Dumai (Antaranews Riau) - Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kota Dumai menyerahkan remisi khusus Natal 2018 kepada 27 narapidana beragama Nasrani sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas perilaku baik di penjara.

Kepala Pengamanan Rutan Dumai Aldino Oktolaperta di Dumai, Kamis (27/12) mengatakan remisi atau pengurangan masa tahanan diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 14 hari hingga 45 hari.

"Untuk perayaan Natal 2018, ada 27 narapidana mendapatkan remisi dari jumlah warga binaan beragama kristen berjumlah sebanyak 69 orang," katanya.

Dijelaskan, usulan narapidana penerima remisi diserahkan pada Rabu (26/12) di Halaman Rutan Dumai ini sebelumnya sudah disetujui Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dari 27 napi menerima remisi, 4 orang di antaranya mendapat pengurangan masa tahanan 14 hari, remisi satu bulan diterima 19 orang dan 45 hari diberikan kepada 4 orang.

"Kita mengusulkan 27 napi yang sudah memenuhi syarat dan semuanya disetujui kemenkumham," sebutnya.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan pada narapidana dan anak pidana berkelakuan baik selama menjalani hukuman, sesuai ketentuan perundangan berlaku.

Rutan Dumai berpenghuni 972 orang, terdiri 636 narapidan dan 336 tahanan ini juga menyerahkan remisi terkait Idul Fitri 1439 Hijriah pada Juni 2018 sebanyak 307 orang dan momen HUT Kemerdekaan RI kepada 422 warga binaan.

Diberitakan, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Riau memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 540 narapidana dalam momen perayaan Natal 2018 ini.

"Tahun ini sebanyak 540 warga binaan memperoleh remisi, dan sebelas di antaranya langsung bebas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau M Diah, di Pekanbaru, Rabu (26/12).