Mengeluarkan Perempuan dari Kelompok Rentan

id mengeluarkan perempuan, dari kelompok rentan

Mengeluarkan Perempuan dari Kelompok Rentan

Yogyakarta (Antarariau.com) - Suka atau tidak suka, perempuan masih termasuk dalam kelompok rentan dalam masyarakat.

Dalam kitab Human Rights Reference (The Hague: Netherlands Ministry of Foreign Affairs, 1994) disebutkan bahwa yang termasuk kelompok rentan antara lain perempuan, anak-anak, suku terasing, kaum minoritas, buruh migran, dan pengungsi.

Sementara itu, dalam penjelasan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kelompok rentan, antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat.

Kerentanan perempuan, kata Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo, bisa dilihat dalam masalah kesehatan, yang ditunjukkan dengan masih tingginya tingkat kematian ibu melahirkan, bahkan di Pulau Jawa.

"Dalam satu jam, rata-rata dua perempuan meninggal dunia saat melahirkan. Seharusnya ini tak perlu terjadi," katanya.

Selain masalah kesehatan, masih banyak pekerjaan rumah dari berbagai persoalan perempuan yang mendesak untuk diatasi, seperti soal pelecehan seksual, kekerasan, pelanggaran hak atas perempuan dan anak, masalah kesehatan, dan akses dalam pendidikan. Selain itu, berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga masih kerap terjadi.

Data dari Komisi Nasional Perempuan menunjukkan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selalu menjadi kasus terbanyak yang diadukan setiap tahun. Sepanjang 2017, misalnya, diadukan sekitar 300 ribu kasus KDRT. Angka kasus KDRT meningkat selama 10 tahun terakhir.

Belum lagi kasus pemerkosaan yang menimpa perempuan, kemiskinan, dan berbagai kekerasan fisik dan psikis lainnya. Memprihatinkan

Sidang Umum ke-35 dan Temu Nasional Seribu Organisasi Perempuan Indonesia yang berlangsung di Yogyakarta pada 11-20 September 2018, antara lain, menyoroti soal perempuan yang masih berada pada kelompok rentan.

Saat berbicara pada forum itu Kamis (13/9) malam, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengungkapkan saat ini kondisi perempuan dan anak di Indonesia cukup memprihatinkan.

Ia menyampaikan berbagai hasil kajian memperlihatkan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang sering mengalami berbagai masalah, seperti kemiskinan, bencana alam, konflik, kekerasan, dan sebagainya.

Perempuan dan anak seringkali mengalami berbagai kekerasan, baik fisik, psikis dan seksual, serta menjadi korban stereotype, marginalisasi, subordinasi, dan beban ganda.

Banyak perempuan dianggap hanya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan urusan rumah tangga, sedangkan laki-laki dianggap sebagai pencari nafkah utama, sehingga pendapatan perempuan dianggap hanya sebagai tambahan.

Perempuan juga mengalami marginalisasi (proses peminggiran) yang berdampak pada kemiskinan secara ekonomi.

Perempuan juga sering mengalami subordinasi atau penomorduaan, khususnya dalam kesempatan untuk memperoleh hak-hak pendidikan, yang sering dinomorduakan dibandingkan pendidikan laki-laki.

Terakhir adalah beban ganda, banyak perempuan yang bekerja mencari nafkah sekaligus mengerjakan urusan rumah tangga.

Faktor penting

Untuk mengeluarkan perempuan dari kelompok rentan dalam masyarakat, peningkatan pada akses pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi menjadi faktor sangat penting yang harus dilakukan secara terus menerus, tanpa henti.

Bagaimanapun perempuan berpotensi besar untuk membangun bangsa ini.

Oleh karena itu sangat perlu memberikan akses bagi perempuan untuk berpartisipasi di segala bidang pembangunan.

Perempuan harus diberi kesempatan untuk melakukan kontrol terhadap proses pembangunan. Dengan demikian kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dapat terwujud dan pembangunan dapat berjalan dengan baik.

Untuk itu, Sidang Umum ke-35 ICW yang dihadiri sekitar 150 orang delegasi tokoh perempuan luar negeri dari 19 negara dan perwakilan dari Taiwan, serta Temu Nasional Seribu Organisasi Perempuan Indonesia, harus memperkuat komitmen bersama, dalam meningkatkan pemberdayaan perempuan.

Dengan demikian dapat memastikan bahwa upaya mengeluarkan perempuan dari kelompok rentan merupakan keniscayaan.