Penyidik Periksa Wakil Bupati Bengkalis Terkait Korupsi PIPA

id penyidik, periksa wakil, bupati bengkalis, terkait korupsi pipa

 Penyidik Periksa Wakil Bupati Bengkalis Terkait Korupsi PIPA

Pekanbaru (Antarariau.com) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memeriksa Wakil Bupati Bengkalis Muhammad terkait dengan kasus dugaan korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar.

Berdasarkan pantauan Antara, pemeriksaan Muhammad selama lebih kurang 4 jam di Kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Kota Pekanbaru, Senin.

Usai diperiksa sekira pukul 14.00 WIB, Muhammad yang mengenakan kemeja abu-abu lengan panjang tidak memberikan komentar sedikit pun kepada sejumlah awak media yang telah menunggunya sejak pemeriksaan.

Dengan dikawal dua anggotanya, dia langsung bergegas masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner hitam. Mobil yang dikendarai Muhammad justru tidak menggunakan pelat nomor polisi Riau, tetapi nomor polisi asal Semarang, Jawa Tengah, H-8328-ZZ.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto saat dikonfirmasi Antara mengatakan bahwa Muhammad diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan pipa di Inhil," katanya.

Beberapa waktu terakhir, nama Muhammad terus dikaitkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir. Muhammad terseret dalam perkara itu saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Kendati telah berulang kali mengirim SPDP, Polda Riau tidak kunjung menyebut pihak yang terlibat atau tersangka dalam penanganan kasus tersebut.

Informasi yang diperoleh, Polda Riau telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara itu, di antaranya adalah pihak kontraktor berinisial HA dan konsultan pengawas berinisial SY.

Selain itu, ada dua orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai pesakitan, yakni Sabar Stevanus P. Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti B.E. selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan juga belum mau menyebutkan siapa tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara itu.

Akan tetapi, dia membenarkan adanya penetapan dan penambahan tersangka dalam penyidikan tersebut.

Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau pada tahun 2013 menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000,00. Proyek ini ditengarai tidak sesuai dengan spesifikasi.

Dalam laporan LSM itu, ada dugaan Muhammad yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau pada tahun 2013 tidak melaksanakan kewajibannya selaku kuasa pengguna anggaran proyek pipa tersebut.

Selain itu, LSM juga menyebut nama Sabar Stavanus P. Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti B.E. selaku PPK sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.