Kuala Lumpur (Antarariau.com) - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, ditangkap di rumahnya, di Jalan Langgak Duta, Kuala Lumpur, Selasa.
Gugus Tugas 1MDB yang dibentuk pemerintah Malaysia membenarkan telah menangkap bekas perdana menteri Malaysia itu pada pukul 14.35 waktu setempat, terkait SRC International Sdn Bhd yang terkait skandal 1MDB.
Gugus Tugas 1 MDB terdiri dari Abdul Gani Patail, Abu Kassim Mohamed, Mohd Shukri Abdul, dan Abdul Hamid Bador.
"Najib akan disidang pada 4 Juli 2018 besok pada pukul 08.30 pagi di Mahkamah Kuala Lumpur," katanya.
Menurut informasi Najib Razak saat ini ditahan di penjara Suruhanjaya Pemberantasan Rasuah Malaysia (SPRM) di Putrajaya, Institusi ini setara dengan KPK di Indonesia.
Berita Lainnya
BREAKING NEWS - Mahasiswa Sumbar ditemukan tewas di tepi jalan Pekanbaru, ada sejumlah luka
04 May 2023 11:33 WIB
Breaking News - KPK segel kantor Bupati Meranti, Adil diamankan
07 April 2023 1:55 WIB
Breaking News - FIFA drops Indonesia as U-20 World Cup host
30 March 2023 5:08 WIB
Breaking News - Ferdy Sambo cabut gugatan kepada Presiden dan Kapolri
30 December 2022 18:27 WIB
Sembilan bulan kabur, mantan Ketua KONI Kampar akhirnya tobat
10 October 2022 15:07 WIB
Kasasi Ditolak MA, Mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman Akhirnya Ditahan
12 January 2016 14:58 WIB
Warga Malaysia ini masuk Indonesia secara ilegal, ini yang dilakukan Kemenkumham Riau
02 May 2024 16:58 WIB
Dua unit helikopter Angkatan Laut Kerajaan Malaysia jatuh, 10 awaknya tewas
23 April 2024 13:14 WIB