Bengkalis, 7/7 (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis, Riau, dalam kurun waktu Januari-Juni 2010 menerbitkan sertifikat tanah 359 persil.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis Iria Darmaja di Dumai, Rabu, menjelaskan 359 persil tersebut terbagi atas hak milik (HM) 331 persil, hak guna bangunan (HGB) 27 persil, dan hak pakai satu persil.
Menyinggung kelambanan dalam sertifikasi tanah itu, dia mengakui penyertifikatan sejumlah bidang tanah itu terlambat karena ada perubahan pada sistem pembuatan surat bukti pemilikan tanah dari yang lama ke sistem komputerisasi kantor pertanahan (KKP).
Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran BPN Bengkalis, Bambang Utoyo, menegaskan sistem baru itu menjadi salah satu penyebab sering terlambatnya layanan ke masyarakat.
"Tidak hanya itu, pola sistem baru yang diterapkan ini juga terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia yang ada," kata dia.
Di samping itu, lanjut dia, keterbatasan jumlah personel, yakni hanya 20 orang, sedangkan idealnya 40 orang.
Berita Lainnya
BPN Bengkalis Serahkan 2.000 Terima Sertifikat Tanah Gratis Untuk Warga
29 December 2016 14:55 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB