Tembilahan, (Antarariau.com) - Sejumlah masyarakat Desa Bekawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, mendatangi kantor DPRD setempat menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh PT Riau Sawit Abadi (RSA) di Desa Bekawan, karena dinilai akan merugikan petani di daerah itu.
Penolakan masyarakat yang dibahas dalam rapat gabungan komisi I, II dan III DPRD Inhil, Senin (14/5) turut dihadiri jajaran Ketua dan Anggota Komisi I, II dan III, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Inhil, perwakilan Badan Pertanahan, Camat Mandah, Kuasa Hukum masyarakat Desa Bekawan, serta sejumlah perwakilan masyarakat Desa Bekawan.
Wakil ketua DPRD Inhil, Ferriyandi saat membuka rapat mengatakan, persoalan ketakutan serta keluhan masyarakat terhadap dampak aktivitas perusahaan hingga mengakibatkan kerusakan terhadap kebun kelapa milik masyarakat akibat serangan hama kumbang sudah menjadi persoalan yang lumrah di Indragiri Hilir, banyaknya keluhan masyarakat terhadap masalah yang sama menurutnya sudah menjadi bukti bahwa perusahaan tidak benar-benar mampu memberikan dampak positif terhadap masyarakat, justru sebaliknya.
"Investasi pada dasarnya saling menguntungkan apapun bentuknya, bukan hanya mmenguntungkan sebelah pihak apalagi sampai menyengsarakan masyarakat." ucap Ferriyandi.
Ia bahkan menegaskan, akan menghentikan aktivitas perusahaan yang bersangkutan dan mencabut izin operasi jika terbukti merugikan masyarakat sekitar.
"Jika janji manis yang tujuannya mensejahterakan masyarakat tidak mampu direalisasikan sebaiknya angkat kaki, Kita tidak bermaksud menyudutkan perusahaan, hanya saja semua perlu berimbang, jangan manis diawal tapi ujung-ujungnya masyarakat kembali mengeluh dengan masalah yang sama," tegas Ferryandi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Masyarakat Desa Bekawan, Zainuddin Acang menjelaskan, untuk menghindari sedini mungkin potensi konflik antara masyarakat dengan PT RSA, pihaknya meminta kepada DPRD dan Pemkab Inhil agar memfasilitasi dan memberikan solusi terhadap tiga tuntutan masyarakat.
Adapun ketiga tuntutan masyarakat itu, yakni harus ada arca atau lahan pembatas untuk penyangga antara lahan atau kebun kelapa masyarakat dengan area lahan perkebunan inti atau plasma PT RSA, dengan jarak minimal 300 meter.
Zainuddin menyebutukan, area lahan penyangga tersebut, dimaksudkan sebagai salah satu upaya dini menghindarkan kebun kelapa milik masyarakat dari terserangnya hama kumbang, dan yang paling utama adalah untuk melindungi habitat makhluk hidup lainnya, seperti monyet, babi, harimau dan lain-lain.
Selanjutnya, PT RSA bertanggung jawab untuk melakukan penyuntikan kimia terhadap kebun kelapa milik masyarakat, sesuai dosis standar agronomi minimal 25 pokok kelapa dari sempadan milik perusahaan, dan sebelum pihak perusahaan melakukan perbersihan lahan atau kebun, baik inti maupun plasma, maka wajib membasmi potensi hama kumbung dengan menggunakan obat sesuai standar agronomi dan membenam ke dalam tanah lahan atau kebun yang dibersihkan.
Jika masih tetap terjadi kerusakan terhadap kebun kelapa milik masyarakat akibat serangan hama kumbang, maka pihak perusahaan wajib bertanggung jawab untuk mengganti sebesar Rp 4.200.000 per satu pohon kelapa.
"Jika tuntutan kami diterima dan disetujui oleh PT RSA, maka ketentuan tersebut berlaku selama PT RSA masih berdiri dan atau jika PT RSA menjual dan atau mengalihkan ke pihak lain, ketentuan tersebut tetap berlaku. Namun jika pihak PT RSA tidak menyetujui dan tidak bersedia memenuhi tuntutan kami, maka kami tetap keberatan dan menolak aktivitas PT RSA, serta meminta kepada Pemerintah untuk menghentikan aktivitas PT RSA khususnya yang bersempadan lahan atau kebun kelapa milik masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan PT RSA mengungkapkan, dari 12 ribu hektar lahan yang ada, baru sekitar 400 hektar lahan yang bisa dikelola oleh PT RSA. Sedangkan untuk pengendalian hama kumbang, sudah dilakukan dari dalam.
"Sekarang kami sedang melakukan sensus tanaman-tanaman produktif yang berbatas dengan area perusahaan, sehingga bisa dibentuk tim pengendali hama kumbang dan disiapkan racunnya," terangnya.
Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said, mengatakan, tuntutan masyararakat tidak lain hanyalah untuk menghindari adanya konflik antara PT RSA dan masyarakat dikemudian hari jika nantinya aktivitas PT RSA hanya akan memberi dampak buruk terhadap perekonomian masyarakat Desa Bekawan.
Untuk itulah ia meminta OPD terkait agar mengawal persoalan tersebut dengan turun langsung ke lapangan guna melihat apakah pihak perusahaan sudah melakukan berbagai upaya dan langkah antisipasi berbagai persoalan yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Berita Lainnya
Istri siri polisi di Kepri curhat alami KDRT
03 April 2024 3:53 WIB
Kesetiaan Azhiera Adzka Fathir mendampingi Kurnia Meiga
11 March 2024 14:38 WIB
Menteri LKH datang, Wabup Bengkalis curhat masalah lingkungan
07 March 2024 18:07 WIB
Ganjar Pranowo sebut pedagang Pasar Induk Kajen curhat harga sembako tidak jua turun
16 January 2024 12:25 WIB
Usai shalat subuh, Kapolda Riau gelar Jumat curhat di Dumai
12 January 2024 19:39 WIB
Kapolda Riau dengar curhat masyarakat Pelalawan terkait banjir dan jam kerja polisi
05 January 2024 19:21 WIB
Desainer lokal dan pelaku UMKM curhat ke Sandiaga Uno saat lawatan ke Pekanbaru
10 December 2023 20:32 WIB
Jumat curhat, Kapolda Riau tampung keluhan masyarakat Kampar dari judi online hingga aliran sesat
20 October 2023 16:57 WIB