Hutang Riau Airlines Rp54 Miliar, Suhardiman Amby: Pemilik Saham juga Harus Bantu Bayarnya

id hutang riau, airlines rp54, miliar suhardiman, amby pemilik, saham juga, harus bantu bayarnya

Hutang Riau Airlines Rp54 Miliar, Suhardiman Amby: Pemilik Saham juga Harus Bantu Bayarnya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby mengatakan seluruh pemegang saham PT Riau Airline berkewajiban bersama-sama membayar sisa hutang Rp54,8 miliar dari total Rp 82 miliar.

"Yang menanam saham di PT RAL kan tidak hanya Pemprov Riau saja, tapi juga pemerintah kabupaten/kota. Kalau mau bayar, ramai-ramai dong, jangan semuanya harus dari dana provinsi," kata Suhardiman Amby di Pekanbaru, Kamis.

Untuk diketahui, PT RAL merupakan salah satu BUMD yang sudah berhenti beroperasi sejak 2011 lalu. Namun, masih saja didera sejumlah persoalan finansial mulai dari sisa hutang yang mencapai Rp54,8 miliar kepada pihak Bank Muamalat, hingga tunggakan pajak membengkak mencapai Rp170 miliar.

Politisi Hanura Riau ini menegaskan, jangan sampai uang rakyat terbuang sia-sia untuk membayar kepentingan yang tidak jelas seperti itu. Apalagi RAL dinilai sudah seperti benalu, tidak memberikan manfaat bagi pendapatan daerah.

"Kita membayar uang pajak motor, pajak tanah, pajak usaha, dikumpulkan dan digunakan untuk membiayai hutang-hutang yang sangat besar itu. Dibekukan saja BUMD yang merugikan daerah seperti itu," sebut Suhardiman.

Dia juga mengaku heran dengan keputusan Bank yang dulunya bersedia memberikan pinjaman kepada PT RAL

tanpa ada aset yang jelas, yang dimiliki RAL.

"Meminjamkan ratusan miliar tanpa agunan, dengan tidak jelasnya aset yang dipunya. Ini kan aneh, apa ini kredit fiktif?," dugaannya.

Dia menyarankan Pemilik saham untuk segera mematikan NPWPnya dan segera dibekukan, agar utang tidak terus membengkak setiap tahunnya.

"Sudah seharusnya dibekukan dari lama, sekarang buat saja berita acara pailidnya, kumpulkan pemegang saham, lelang aset yang dimiliki. Bayar utang piutangnya. Kalau aset tidak ada, ini bisa dipertanyakan, apa selama ini main kredit fiktif?," sebut Suhardiman.

Terkait pembayaran tunggakan pajak, Suhardiman menyarankan agar Pemprov melakukan negosiasi dengan pihak Kanwil Dirjen Pajak setempat untuk pengampunan bunga pajak yang nilainya lebih dari Rp120 miliar tersebut.

"Bayangkann saja pokok pajaknya Rp45 miliar sementara tunggakan Rp120 miliar lebih. Jadi untuk tunggakan silahkan Pemprov melakukan negosiasi dengan Kanwil pajak Riau," sarannya.

Menurutnya, tidak adalagi alasan untuk mempertahankan BUMD yang merugikan daerah setempat.

Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan seharusnya sudah dari dulu RAL dipailitkan, sehingga tidak menimbulkan persoalan seperti sekarang ini.

Ahmad mengatakan, Pihaknya menunggu proses audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga baru dapat menentukan sikap.

"Peyelasaian ini harus ada audit terakhir BPKP, kita mendorong percepatannya," tutur Sekda. ***3***