Pekanbaru, (Antarariau.com) - Unit Judisila Satuan Reserse Kriminal Kepokisian Resor Kota Pekanbaru menangkap seorang pria yang melakukan postingan video diriga pornografi dirinya dan pacarnya di akun Facebooknya.
Kejadian itu diketahui pada Selasa (16/01) ketika pacarnya LL (perempuan 20 tahun) mendapatkan telepon dari salah seorang temannya. Disampaikan bahwa di dalam Facebook Storynya ada terlihat potingan adegan dia sedang melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki.
Sang perempuan LL menghubungi tersangka EP (laki-laki, 23 tahun). Si lelaki mengakui bahwa ada merekam pada saat mereka melakukan persetubuhan serta mengakui ada mengunggah video tersebut ke facebook story.
Adegan itu diketahui dilakukan Minggu (10/1) dan sempat direkam dan divideokan oleh tersangka. Selanjutnya tersangka membagikan dalam facebook miliknya.
Akhirnya pada Kamis (18/1) si perempuan datang ke Kantor Polresta Pekanbaru guna melaporkan keberadaan tersangka. Atas laporan polisi yang dia mengatakan akan bertemu dengan tersangka di daerah Kandis, Siak dengan alasan akan kabur dari rumah karena malu atas video persetubuhan.
Pada saat itu juga Anggota Unit Judisila yang dipimpin kanit Ipda Aldhino Prima Wirdham langsung meluncur bersama si pelapor ketempat di mana janjian. Setelah sampai di sana dan menunggu kurang lebih empat jam akhirnya tersangka berhasil ditangkap di dalam rumah seorang laki-laki, teman dari tersangka untuk selanjutnya dibawa dan diamankan di Polresta Pekanbaru.
"Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Jumat.