Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau berhasil dan sukses melakukan pendataan seluruh Organisasi kemasyarakatan (Ormas) serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kuansing.
"Ini karena peningkatan kinerja," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kuantan Singingi Drs Linskar di Teluk Kuantan, Selasa.
Ia mengataka, ada mendapai 32 LSM yang terdaftar pada Badan Kesbangpol Kuansing terhitung Agustus 2016, 156 Ormas dan Yayasan yang terdaftar dan mendapatkan Surat Tanda Terdaftar (SKT) terhitung Desember 2016.
Pihak Kesbangpol masih terus menunggu LSM dan Ormas serta Yayasan melakukan pendaftaran pada tahun 2017, yang hingga saat ini masih terus dilakukan proses verifikasi dan pendataan.
"Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak sehingga program berjalan dengan baik," sebutnya.
Kepala Bidang Poltik Yasri Anwar S.Pd, MH melalui Sub Bagian Kelembagaan dan Organisasi Sosial Poltik Muslima Ikhwati S.Ag, M.Si menambahkan, pihak Kesbangpol Kuansing juga telah melakukan berbagai kegiatan pembinaan Ormas, LSM dan Yayasan.
"Ini untuk menambah pengetahuan pengurus agar menjadi profesional dan berkembang," ujarnya.
Menurutnya, adapun Ormas dan Yayasan yang telah didata di kesbangpol antara lain, Persatuan Tarbiyah Islamiah, Lembaga Seni dan Budaya Tradisional batobo Nagori maju, Kelompok usaha bersama sehati, Kelompok seni budaya aksara, yayasan persada karya mandani dan yayasan gondang Baroguang, yayasan edukasi mandiri serta lembaga pengembangan tilawatil quran.
Selain itu, kelompok usaha peternakan, forum komunikasi usaha mandiri, kelompok usaha perbengkelan usaha baru, kelompok industri batu bata mekar jaya dan penyiar selawat wahidiyah, kelompok tani dusun tuo maju serta kelompok tani harapan kita, dewan koperasi indonesia daerah dan lain lainnya.
"Ada 156 jumlahnya yang aktif di Kuansing sesuai dengan data tahun 2016, tahun 2017 masih dalam proses," terangnya.
Sedangkan LSM yang mendaftrakan diri mencapai 34 diantaranya, Front masyarakat peduli pembangunan, Sentra komunikasi mitra polri, generasi muda rantau kuantan, forum peduli riau, binar foundation, generasi peduli adat daerah, cahaya berbintang.
Selain itu ada, lembaga masyarakat peduli umat, asosiasi indefenden petani indonesia, lembaga lingkar rawang bakung, tunas harapan, lembaga kemasyarakatan berkarya, gerakan solidaritas masyarakat dan LSM Wikta, Peduli Kuansibg, LSM Jip-Tekap banjar jaya serta peduli antau singigi serta clean governence.
"Semua sesuai data Agustus 2016," tegasnya.
LSM lain adalah,perhimpunan pemuda rantau kuantan, kuansing bersatu, forum komuikasi pemuda riau, LPMR, forum pemuda intelektual riau, Perekat, Badan pencegahan dan pemberantasan korupsi republik Indonesia dan MPC pemuda pancasila Kuantan SIngingi serta DPC LSM Penjara Indonesia Kab Kuansing serta Suara Luapan Hati (Suluh) Kuansing, DPC Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Kuansing.
"Kami juga berharap bagi LSM, Ormas,Yayasan yang belum mendapatkan SKT bisa melengkapi datanya," pintanya.
Muslima juga menyebutkan mengapa Surat Keterangan Terdaftar itu perlu ?, karena SKT untuk membangun sistim tata kelola organisasi yang baik, mandiri, profesional dan transparan dan akuntabiltas sesuai dengan prinsip demokrasi.
Sesuai dengan amar putusan mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013, Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
"Dasar hukum penerbitan SKT adalah Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan, dan peraturan dibawahnya.