Paripurna RTRW Riau Masih Belum Jelas Kapan Pelaksanaannya

id paripurna rtrw, riau masih, belum jelas, kapan pelaksanaannya

Paripurna RTRW Riau Masih Belum Jelas Kapan Pelaksanaannya

Pekanbaru (Antarariau.com) - Badan musyawarah DPRD Riau belum mengagendakan jadwal paripurna pengesahan Rancangan Peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah setempat, sebab masih menunggu laporan dari Pansus RTRW Riau.

"Kami sudah bahas di rapat Banmus, semua sepakat penyelesaian RTRW menjadi agenda prioritas. Namun, untuk jadwal (paripurna) kita masih menunggu laporan dari Pansus (RTRW Riau), mungkin hari ini atau besok (masuk laporannya)," ujar Pimpinan DPRD Riau Noviwaldy Jusman di Pekanbaru, Senin.

Sebelum paripurna dijadwalkan, laniut dia, adapun mekanisme yang dilalui meliputi konsultasi internal DPRD di jajaran Pimpinan Dewan, kemudian diagendakan konsultasi publik melengkapi persyaratan dan mempelajari kembali draf Ranperda RTRW, dimaksudkan agar sesuai aturan dan prosedur hukum.

"Tentu kita pelajari kembali, Kita menguji kerja mereka agar semua terjamin sesuai dengan prosedur aturan, mudah-mudahan bulan ini selesai," ujar Politisi Demokrat itu.

Disinggung mengenai pelepasan kawasan hutan atau kawasan diputihkan yang diusulkan, Dedet (sapaan akrab dia) menegaskan tidak ada pelepasan.

"Tidak ada pelepasan atau pemutihan, mungkin yang dimaksud "holding zone" kita lihatlah ini seperti apa. Yang pasti pansus bekerja siang-malam sampai masuk hutan, sekarang kita lihat sampai sejauh mana aturannya," sebut Dedet.

Sementara Panitia Khusus Rencana Tata Ruang dan Wilayah DPRD Riau mengatakan telah melakukan validasi akhir dengan sebanyak 410.000 hektare lahan yang di "holding Zone" masuk dalam draf rancangan peraturan daerah RTRW Riau.

"Holding zone" yang dilakukan Pansus RTRW Riau dengan memberi tanda kepada kawasan hutan yang diusulkan untuk dilepaskan, oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI meliputi kawasan pemukiman, fasilitas umum, agropolitan, minapolitan, proyek Nasional daerah dengan luas total 410 ribu hektare.

Luasan yang sudah disepakati, kembali kepada SK KemenLHK nomor 903 tahun 2016 yakni sebanyak 1,6 juta hektare lahan dari sebelumnya 2,6 juta hektare yang diajukan Timdu. Dengan artian ada selisih 900 ribu yang diidentifikasi, 600 ribu hektare perkebunan dikeluarkan, sisanya 410 ribu di "holding zone".

"Untuk yang berkapasitas memutihkan kawasan hutan, mutlak kebijakan KemenLHK, kita hanya bisa memberikan"holding zone" (tanda), "ujar Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Riau Suhardiman Amby beberapa hari lalu.