Polres Rohul Ringkus DPO Curanmor Beraksi di 13 TKP

id polres rohul, ringkus dpo, curanmor beraksi, di 13 tkp

Polres Rohul Ringkus DPO Curanmor Beraksi di 13 TKP

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satian Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rokan Hulu, Provinsi Riau meringkus buronan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara.





"Dari hasil interogasi terhadap pelaku diketahui telah melakukan curanmor di 13 TKP bersama pelaku lain yang sudah ditangkap sebelumnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Minggu.

Tim Polres Rohul dan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Rambah setelah melakukan penyelidikan, mendapat informasi bahwa pelaku EA (23) berada di daerah Balam Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya Kasat Reskrim dan Kapolsek Rambah berkoordinasi dan bergerak langsung melakukan penangkapan.

Meski melakukan curanmor di 13 TKP, kepolisian sampai saat ini baru bisa menyita tujuh unit sepeda motor. Diantaranya empat Honda Beat dan dua Supra X, sedangkan selebihnya enam sepeda motor belum ditemukan.

13 TKP pencurian oleh pelaku terdiri dari berbagai tempat baik pribadi maunpun umum. Yang paling banyak dilakukannya adalah curanmor di parkiran Masjid yakni sejumlah tujuh TKP.

Selebihnya ada empat di rumah warga dan bahkan ada juga dua di depan kandang ayam serta satu di tempat orang menjual Tuak. Semua kejahatan itu dilakukannya di Kecamatan Rambah, Rohul.

Meski begitu dalam aksinya tersebut hanya lima korban yang melaporkan kehilangan ke kepolisian dengan waktu kejadian Juni dan Juli 2017. Berdasarkan lima laporan itulah polisi melakukan penangkapan terhadap EA.

"Saat ini terhadap pelaku sudah dibawa ke polsek Rambah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," demikian ujar kabid humas.***2***