Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau mendorong pemerintah provinsi setempat untuk segera membayarkan sisa hutang Pembangunan Stadion Utama Riau kepada Konsorsium tiga Badan Usaha Milik Negara yang menjadi pelaksananya.
"Bunga banknya sudah empat tahun ini Rp50 miliar lebih akan ditanggung. Karena BUMN ini sistemnya pakai bunga bank, kami dorong supaya selesaikan," kata Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur di Pekanbaru, Kamis.
Menurutnya dalam rapat dengan DPRD Riau hutang pemprov ini ada kesepakatan bahwa dibayar di Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah murni 2017. Namun apakah sebagaian atau semuanya dari sisa hutang sekitar Rp300 miliar lebih itu masih belum ada kesepakatan dibayarkan.
Meski kejati menjadi pendamping hukum salah satu BUMN yakni PT Adhi Karya, dia mengatakan pihaknya sendiri sebenarnya netral. Ini menurutnya harus segera ada solusi karena sudah empat tahun berujung kerugian negara.
"Putusan pengadilan sudah ada semuanya mulai dari kasasi, audit, dan sudah juga ada instruksi turun dari kementrian dalam negeri. Tinggal pengadilan Allah saja yang belum," ungkapnya.
Dia menilai ini adalah kelalaian Pemprov Riau membiarkan stadion senilai Rp1,3 triliun dari APBD dibiarkan begitu saja. Bahkan sempat di tempat yang luasnya 65 hektare itu markasnya geng motor dan tindakan meresahkan masyarakat lainnya.
"Kita inginnya stadion itu bisa jadi tempat wisata olahraga, karena ini termasuk 16 besar dunia terbaik. Rumputnya saja dari Brazil," ungkap Uung.
Lebih lanjut dia menyesalkan alasan Pemprov Riau yang takut-takut bakal ada masalah hukum. Dikatakannya bahwa korupsi kalau tak ada niat dan tak lakukan apa-apa takkan ditangkap karena ini hanya agar aset masyarakat Riau bisa dimanfaatkan.
Meski begitu, dia mengapresiasi sekarang stadion sudah bisa dimanfaatkan dengan baik setalah empat tahun ditutup. Ini sudah masuk aset Pemprov Riau dan sudah ada dana perawatan, namun masih menyisakan hutang yang belum dibayar.