Washington (Antarariau.com) - Satu dari empat pria yang ditangkap karena kedapatan mentransfer dana ribuan dolar AS kepada mendiang penyebar propaganda Al-Qaeda Anwar al-Awlaki, mengaku bersalah dalam mendukung teroris dan berencana membunuh hakim pengadilan Amerika Serikat dalam kasus itu.
Yahya Farooq Mohammad (39) merupakan salah satu dari pasangan kakak beradik asal India yang hijrah ke AS untuk kuliah jurusan teknik di Ohio, tetapi kemudian mendirikan jaringan pendukung ekstremisme, menurut dakwaan, sebagaimana dikutip dari AFP.
Dia dan saudaranya, Ibrahim Mohammad, berkomplot dengan dua warga negara AS, yakni kakak beradik Asif Ahmed Salim dan Sultane Room Salim untuk menggalang dana bagi Awlaki, imam kelahiran AS yang tewas akibat serangan pesawat tanpa awak AS di Yaman pada 2011.
Awlaki, yang merupakan pemimpin Al-Qaeda Yaman, berperan penting mendorong ratusan simpatisan melakukan kegiatan ekstremisme.
Yahya Farooq Mohammad mengunjungi Yaman pada Juli 2009 untuk menyerahkan dana sekitar 22 ribu dolar Amerika atau setara Rp294,7 juta kepada seorang kurir untuk diserahkan kepada Al-Qaeda di Semenanjung Arab.
Dia dan para anggota kelompok lainnya belum pernah bertemu dengan Awlaki.
Mereka berempat ditangkap pada 2015 atas dakwaan menyediakan bantuan untuk teroris. Setahun kemudian, Yahya Farooq Mohammad juga didakwa menawarkan uang 15 ribu dolar AS atau setara Rp201 juta kepada agen FBI yang menyamar untuk menculik dan membunuh hakim Jack Zouhary.
Mohammad diperkirakan akan divonis penjara 17 setengah tahun. Tiga terdakwa lain mengaku tidak bersalah.
"Bersekongkol memerintahkan pembunuhan hakim bukanlah cara untuk menghindari proses peradilan," ujar agen FBI Stephen Anthony.