Pekanbaru (ANTARA) - Warga Sumatera Barat berinisial H (32) diringkus aparat Polsek Tenayan Raya setelah nekat mencuri uang Rp9 juta di rumah temannya di Jalan Kapau Sari, Kecamatan Kulim, Sabtu (26/11).
Kepala Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino melalui pernyataannya, Senin, menjelaskan uang Rp9 juta tersebut diambil H sendiri dari dalam lemari temannya yang bernama Ali Wardi.
Dijelaskan Dodi, awalnya korban dan pelaku berisitirahat di dalam kamar, kemudian korban pergi lantaran ada keperluan mendesak dan meninggalkan H sendirian. Merasa ada kesempatan, timbullah niat jahat pelaku dan mulai menggeledah lemari.
"Saat korban keluar karena ada urusan, pelaku langsung mengambil uang korban di dalam lemari. Uang tersebut dimasukkan korban di kantong celana," terang Dodi.
Namun ternyata ada salah seorang saksi mata yang melihat pelaku mengambil uang milik korban dalamlemari dan melaporkannya.
Lantaran hal itu, pelaku dan saksi langsung menggeledah pelaku dan memang benar ditemukan uang Rp9 juta yang telah diambilnya dari lemari korban. Tak terima uangnyadisikat, korban pun membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri uang untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
"H akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan proses selanjutnya. Motif pelaku melakukan pencurian yakni untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari," pungkas Dodi.