Pekanbaru (Antarariau.com) - Pembangunan 22 tapak menara Saluran Udara Tegangan Tinggi atau SUTT 150 kilovolt di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, terkendala akibat sejumlah pemilik tanah enggan menerima ganti rugi yang ditawarkan oleh PLN.
Manager Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera 2 PT PLN (Persero), Rahmat Basuki di Pekanbaru, Senin, mengatakan hambatan kepastian lahan mengakibatkan proyek strategis nasional tol listrik yang melintasi Riau belum bisa dituntaskan. Ia mengatakan, tapak menara (tower) untuk transmisi Rengat-Tembilahan yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir berjumlah 22 titik, yang tersebar di empat kecamatan.
"Sebanyak 11 titik di Kecamatan Kempas, satu titik di Kecamatan Tembilahan, enam titik di Kecamatan Tembilahan Hulu dan empat titik di Kecamatan Tembilahan Kota," tambahnya.
Rachmat mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah pertemuan dengan masyarakat untuk mengkomunikasikan tentang rencana ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut. Sayangnya, beberapa kali pertemuan digelar, masyarakat tetap enggan membebaskan lahan. "Sebagian dari mereka malah meminta harga tinggi untuk ganti rugi tersebut," katanya.
Untuk nilai ganti rugi itu sendiri, kata Rachmat, harga tanah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Lembaga ini yang dipercayakan pemerintah untuk menilai ganti rugi aset warga baik berupa tanah, tanaman maupun bangunan.
"Jadi tidak mungkin kita mempermainkan harga. Atau memberikan harga di atas yang ditetapkan KJPP," ungkapnya.
Selain itu, Rachmat juga mengatakan, pihak pemerintah setempat juga sudah memediasi PLN dengan masyarakat. Dalam beberapa kali pertemuan Pemkab Inhil secara persuasif meminta pemilik tanah untuk legowo dan mengedepankan kepentingan publik.
Menyikapi persoalan tersebut Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan menyebutkan program kelistrikan sejatinya juga menjadi program pemerintah Inhil. "Tersedianya daya listrik yang cukup di daerah kita, tentunya juga akan membuat pembangunan di daerah ini berjalan lebih, " sebutnya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang pemilik tanah legowo duduk bersama dengan PLN untuk mencari solusi terbaik demi kemaslahatan umum. "Pemerintah bersedia menjadi mediator untuk resolusi persoalan pembebasan lahan tersebut," katanya.
Namun demikian, kata Wardan, pihaknya meminta PLN untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
"Kalau ada ganti rugi dijelaskan ganti ruginya, kalau tidak ada dijelaskan karena yang lain bisa kenapa di Inhil tidak bisa. Terlebih lagi ini merupakan dambaan masyarakat untuk mendapatkan aliran listrik yang cukup. Selama ini masyarakat protes saja kan. Sekarang sudah ada upaya untuk itu. Jadi tidak ada alasan pula bagi masyarakat untuk menolak," tegas Wardan.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB