Pemprov Riau Targetkan Pengintegrasian Data Secara Online

id pemprov riau, targetkan pengintegrasian, data secara online

Pemprov Riau Targetkan Pengintegrasian Data Secara Online

Bangkinang Kota (Antarariau.com) - Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dapat terintegrasi secara online. Hal tersebut disampaikan Gubernur Riau yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Riau Ahmad Syah Harrofie dalam Sambutannya pada acara Pembukaan Forum Group Discussion (FGD) terkait Identifikasi, sinkronisasi dan Integritas data dan Informasi Pembangunan Daerah Provinsi Riau yang diadakan di Aula Kantor Bupati Kampar Bangkinang Kota pada Rabu (10/5).

Adapun tema FGD Tahun 2017 ini, ialah dilaksanakannya Focus Group Discussion di Kabupaten Kampar. Hal tersebut bertujuan untuk lebih meningkatkan koordinasi secara intensif dengan seluruh OPD, Instansi vertikal, Kecamatan, serta kelurahan agar pengelolaan data dan informasi yang diperlukan terkait dengan Sistem Database Dukungan Kebijakan Daerah (SDDKD), sistem Database Dukungan Kebijakan Nasional (SDDKN), serta Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan apresiasi kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menyelenggarakan FGD ini.

Salah satu tujuan dilaksanakannya Focus Group Discussion di Kabupaten Kampar adalah untuk lebih meningkatkan koordinasi secara intensif dengan seluruh OPD, Instansi vertikal, Kecamatan, serta kelurahan agar pengelolaan data dan informasi yang diperlukan terkait dengan Sistem Database Dukungan Kebijakan Daerah (SDDKD), sistem Database Dukungan Kebijakan Nasional (SDDKN), serta Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dapat terintegrasi secara online Untuk itu adapun tema FGD Tahun 2017 ini Dengan Sinkronisasi, Integrasi Data dan Informasi Kita Wujudkan Pembangunan Yang Berkelanjuta, Kata Ahmad Syah Harrofie lagi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dimana Urusan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian merupakan satu urusan dalam satu Dinas. Alhamdulillah di Kabupaten Kampar Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian sudah menjadi Dinas sendiri tidak lagi bergabung dengan Dinas Perhubungan, sehingga urusan sebagaimana dimaksud sudah barang tentu menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian.

Perkembangan data dan informasi, serta arus globalisasi yang begitu cepat menuntut pengembangan, penguasaan dan pemanfaatan data, serta informasi yang berkualitas, relevan, efektif, dan akuntabel. Ketersediaan data dan informasi sangat dibutuhkan oleh para pemangku kebijakan sebagai bahan evaluasi terhadap apa yang telah diprogramkan dan telah dilaksanakan, serta tolak ukur untuk menentukan kebijakan yang akan dilaksanakan selanjutnya, sehingga arah pembangunan daerah menjadi jelas dan tepat sasaran guna mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah yang telah direncanakan.

Ditambahkan Ahmad Syah Untuk mewujudkan hal tersebut tidak terlepas dari tersedianya sumberdaya manusia yang memiliki pengetahuan,sikap dan pemahaman di dalam pengelolaan data pembangunan dan data spasial. Hal ini diperlukan, karena salah satu tugas dari pengelola data adalah mengidentifikasi data atau membedakan komponen-komponen data yang satu dengan yang lainnya, sesuai dengan kelompok masing-masing data. Selain itu, data dan informasi yang diperoleh kemudian diupdate dan dimanfaatkan khususnya data dan informasi yang terangkum dalam SDDKN, SDDKD, SIPD dan Data Spasial.

SDDKN, SDDKD, SIPD dan Data Spasial merupakan bentuk instrumen Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, yang bertujuan menyediakan data dan informasi yang berkualitas bagi pemimpin nasional dan daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pengelolaan negara, serta untuk mendukung proses pengambilan keputusan secara tepat, cepat dan akurat.

Dalam rangka ketersediaan dan sinergitas data, pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan kerjasama (MoU) dengan Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti kerjasama dengan Kabupaten dan Kota se Provinsi Riau.

(RLS)

Pewarta :
Editor: Netty Mindrayani
COPYRIGHT © ANTARA 2017