Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Riau-Sumatera Barat mengungkap 168 upaya penyelundupan produk ilegal senilai Rp45 miliar selama tiga bulan pertama 2017.
"Sampai saat ini jajaran kami melakukan 168 kali penindakan atas barang-barang ilegal yang masuk ke Riau dan Sumbar," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau-Sumbar Yusmariza di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan dari total Rp45 miliar tangkapan tersebut, potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp9,2 miliar.
Terdapat tiga komoditas dengan potensi kerugian negara tertinggi yang diungkap Bea Cukai Kanwil Riau Sumbar yakni rokok yang meliputi 64 kasus, bawang dan sembako lainnya 18 kasus, dan minuman keras enam kasus.
Untuk rokok, lanjutnya, Bea Cukai menyita sebanyak 22 juta batang rokok dengan perkiraan potensi kerugian yang ditimbulkan cukup besar mencapai Rp7 miliar.
"Penindakan terhadap rokok terus meningkat sejak 2013 lalu. Mayoritas rokok yang diungkap sebenarnya bukan dari luar negeri melainkan produksi dalam negeri yang tidak dilengkapi cukai," katanya.
Ia mengatakan potensi kerugian negara akibat penyelundupan rokok pada dasarnya tidak hanya dihitung dari besaran nilai ekonomis.
Namun, juga imaterial karena mengancam kesehatan masyarakat di saat pemerintah berupaya menekan konsumsi rokok.
Sementara itu, untuk bawang dan sembako lainnya, Bea Cukai mengungkap sebanyak 18 kasus dengan total tangkapan 131 ton.
Panjang garis pantai di Riau dan banyaknya pintu masuk melalui pelabuhan tikus disinyalir sebagai penyebab maraknya penyelundupan kedua komoditas di atas.
Tidak hanya bawang, pada 2017, lanjutnya, Bea dan Cukai juga mengungkap enam kasus penyelundupan minuman keras dengan potensi kerugian mencapai Rp1,1 miliar.
Selain tiga komoditas tertinggi di atas, lanjutnya, Kanwil Bea Cukai yang meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Pekanbaru, Dumai, Tembilahan, Selat Panjang, Bengkalis, Bagan Siapi Api, Siak, dan Teluk Bayur itu juga mengungkap sejumlah kasus.
Di antaranya adalah produk tekstil, ponsel, elektronik, makanan dan minuman, perhiasan, obat dan bahan kimia serta pakaian bekas.