UMK Dumai 2017 Mengalami Kenaikan 8,25 Persen

id umk dumai, 2017 mengalami, kenaikan 825 persen

UMK Dumai 2017 Mengalami Kenaikan 8,25 Persen

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Walikota Dumai Zulkifli As melalui Dewan Pengupahan Kota Dumai menetapkan angka upah minimum tahun 2017 sebesar Rp2,655 juta, atau naik 8,25 persen dari sebelum Rp2,5 juta mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Sekretaris DPK Dumai Amiruddin di Dumai, Kamis, menyebutkan kenaikan UMK sudah disepakati bersama, baik unsur pengusaha atau kalangan buruh dan secepatnya akan ditandatangani oleh Wali Kota Zulkifli As.

"Pembahasan besaran umk sudah final dan disepakati naik 8,25 persen atau jadi Rp2,6 juta," kata Amiruddin.

Diterangkan, dalam pembahasan umk kali ini, rapat dewan pengupahan tidak terlalu alot karena pihak terkait sudah memahami aturan dan memedomani PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Besaran UMK setelah ditandatangani wali kota lalu akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau agar secepatnya ditetapkan oleh Gubernur Arsyadjuliandi Rachman dan dilaksanakan tepat awal 2017.

"Kenaikan umk disepakati naik ini relatif masih wajar dan secepatnya akan diusulkan ke gubernur," ucap kepala dinas tenaga kerja Dumai ini.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Dumai Nurdin Buddin minta dewan pengupahan maksimalkan pengawasan di perusahaan agar ketentuan dijalankan.

Pengusulan angka umk 2017 naik ini dianggap dia cukup memuaskan dua belah pihak, namun kedepan diharap mesti ada perbedaan upah sesuai masa kerja berdasarkan skala upah.

"Umk ini berlaku untuk semua pekerja mulai dari bawah setahun hingga keatas, namun perlu ada skala upah karena kebutuhan hidup lajang dengan orang yang sudah berkeluarga berbeda," kata Nurdin.

Dia berharap skala upah ini nantinya bisa dirumuskan oleh dewan pengupahan bersama perusahaan dan pemerintah serta dapat diterapkan dengan produk hukum daerah.

(Infotorial/Pemko Dumai)