Empat Pulau di Riau Terancam Tenggelam

id empat pulau, di riau, terancam tenggelam

Pekanbaru, (ANTARA) - Empat pulau di Provinsi Riau terancam tenggelam, akibat alih fungsi hutan di lahan gambut untuk menjadi perkebunan akasia oleh perusahaan industri kehutanan. "Ada empat di Riau yang terancam tenggelam, andaikan ekspansi perusahaan yang membuka kebun akasia di daerah tersebut tidak segera dihentikan," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Hariansyah Usman, kepada ANTARA di Pekanbaru, Rabu. Hariansyah menjelaskan, empat pulau tersebut berada di dua kabupaten yakni Kabupaten Bengkalis dan Meranti. Tiga pulau yang berada di Kabupaten Meranti antara lain Pulau Rangsang, Tebing Tinggi dan Pulau Padang. Sedangkan, satu pulau yang berada di Bengkalis adalah Pulau Rupat. Kedua kabupaten tersebut berada di pesisir Timur Riau, yang langsung menghadap Selat Malaka dan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. "Bahkan, dua pulau yakni Pulau Rupat dan Rangsang merupakan pulau terdepan di Riau," ujarnya Ia menjelaskan seluruh karakteristik pulau tersebut merupakan hutan alam di rawa gambut, yang bagian bawahnya memiliki pori-pori seperti spons. Pembabatan tanaman di atasnya dan pembuatan kanal perusahaan akan menguras air dan karbon yang terkandung di gambut, sehingga gambut akan menyusut. "Alih fungsi hutan di lahan gambut akan mempercepat interupsi air laut ke daratan, dan dikhawatirkan juga berpotensi kebakaran karena gambut mengering mudah terbakar pada musim kemarau," katanya. Menurut dia, alih fungsi hutan paling parah terjadi di Pulau Rangsang dan Rupat. Aktivitas pembabatan hutan di dua pulau tersebut dilakukan oleh PT Sumatera Riang Lestari (SRL) sebagai perusahaan pemegang izin hutan tamanan industri (HTI). Hariansyah mengatakan, luas konsesi perusahaan di Pulau Rupat mencapai sekitar 29 ribu hektar (ha) dan luasan hutan yang kini dibabat sekitar 2.000 ha. Sedangkan, untuk Pulau Rangsang, sudah sekitar 1.000 ha hutan yang dibabat dari luas konsesi perusahaan sekitar 18.890 ha. Sementara itu, perusahaan yang bercokol di Pulau Tebing Tinggi adalah PT Lestari Unggul Makmur (LUM) dan di Pulau Padang adalah konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Ia mengatakan seharusnya pemberian izin perusahaan di pulau tersebut melibatkan kajian lintas sektoral tidak hanya Departemen Kehutanan karena letak geografis pulau tersebut dan luas masing-masing pulau tidak lebih dari 2.000 kilometer persegi. "Sampai sekarang penolakan dari warga terhadap aktivitas perusahaan terus terjadi, sehingga kami menduga ada yang tidak beres di balik penerbitan izin untuk perusahaan di empat pulau tersebut," katanya. Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Zulkifli Yusuf mengatakan izin tebang perusahaan industri kehutanan di Riau seluruhnya diambil alih oleh Departemen Kehutanan. Izin tebang untuk tiga perusahaan yang beroperasi di pulau tersebut diterbitkan pada tahun 2009, kecuali untuk Pulau Padang yang baru masuk dalam kawasan perluasan PT RAPP pada tahun 2009. Hingga kini Dinas Kehutanan Riau hanya mengeluarkan izin tebang di hutan tanaman industri.