Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau berencana untuk melakukan novasi atau pembaruan utang terhadap masalah operator penerbangan daerah PT Riau Airlines pada tahun ini.
Kepala Biro Administrasi dan Ekonomi Setdaprov Riau, Syafrial di Pekanbaru, Rabu, mengatakan, masalah membelit salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama PT Riau Airlines (RAL) telah lama terjadi.
"Tapi kunjungan dilakukan oleh (Pemerintah Kabupaten) Bintan beberapa waktu lalu, kita semakin sadar bahwa masalah kini membelit RAL harus dituntaskan melalui novasi," ucapnya.
Hasil audit dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Riau, Pemkab Bintan tercatat salah satu pemegang saham diantara 20 pemerintah daerah baik kabupaten/kota dan provinsi di Sumatera.
Ia mengklaim, novasi dinilai suatu langkah dipilih oleh Pemprov Riau selaku pemegang saham mayoritas di tubuh RAL, sesuai dengan arahan disampaikan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman beberapa waktu lalu kepada pihaknya.
Dalam istilah hukum, novasi merupakan salah satu penyebab terhapusnya perikatan perseroan. Tetapi dapat juga diartikan, sebagai perjanjian menggantikan perikatan lama dengan perikatan baru terutama kreditur dan debitur atau obyek perikatan sendiri.
"Pinta pak gub (gubernur Riau), seperti itu. Sementara ini, kesimpulan kami RAL tidak pailit. Pak gubernur meminta agar perseroan ini dinovasi. Baru nanti ketahuan, berapa besar jumlah utang dan dimana saja yang harus diselesaikan," katanya.
Seorang pengamat hukum bisnis Universitas Islam Riau, Ardiansyah pernah menyebut, Pemprov Riau tidak perlu berlebihan dalam menyikapi dikabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas pailit RAL oleh Mahkamah Agung tanggal 31 Desember 2013.
Dicabut status pailit RAL karena MA meyakini PT Pengembang Investasi Riau/Riau Investment Corporate (RIC) sanggup menjadi investor baru dan memiliki kewajiban menjalankan novasi utang.
"Tak perlu berlebihan kita sikapi putusan PK yang dikabulkan. Sebab, masih ada kewajiban yang harus dipenuhi RIC selaku investor baru dan diamanahkan oleh Pengadilan Niaga Medan 11 Oktober 2012," pesannya.
Seperti diketahui, bahwa perjanjian perdamaian antara RAL selaku debitur dan para kreditur dapat terlaksana dengan baik, sehingga majelis hakim mengakhiri status pailit dengan homologasi.
Secara garis besar proposal diajukan jajaran direksi dan telah disetujui kreditur pada putusan itu karena terdapat skema penyelesaian utang-piutang burung besi tersebut secara bertahap selama delapan tahun.
RAL digugat pailit oleh PT Bank Muamalat atas fasilitas kredit telah diberikan dengan sisa utang Rp80 miliar di luar bunga diputus pada tanggal 12 Juli 2012.
Namun Bank Muamalat mengajukan kasasi ke MA karena tidak puas atas putusan Pengadilan Niaga Medan.
"Kini bagaimana persiapan RAL, khusus para pemegang saham dan pihak yang telah melakukan perjanjian pengambilalihan utang," kata Ardian.