Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Senapelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 54 paket ganja kering siap edar dengan berat total 5,4 kilogram.
"Dari pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan dua orang tersangka dengan salah satunya merupakan warga asal Aceh," kata Kapolsek Senapelan, Kompol Dedi Herza di Pekanbaru, Rabu.
Dedi menjelaskan, kedua tersangka berinisial NJ (36) dan AS (63) itu diamankan pada Selasa sore kemarin (2/8). NJ diketahui merupakan warga asal Desa Geulanggang Kulam, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dia diduga sebagai pemilik sekaligus pelaku yang berusaha menyelundupkan ganja itu ke Pekanbaru. Sementara AS merupakan warga setempat menjadi rekan NJ untuk mengedarkan ganja di Kota Bertuah, Pekanbaru.
Kompol Dedi mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan akan masuknya ganja dari luar provinsi ke Kota Pekanbaru. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan.
"Hasilnya, kita mengantongi identitas kedua tersangka dan mengatur siasat dengan cara menyamar," jelasnya.
Ternyata, upaya tersebut berhasil memancing kedua tersangka dengan melakukan transaksi di kediaman AS yang beralamat di Kecamatan Payung Sekaki.
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil menemukan 54 paket ganja dengan total berat 5,4 kilogram. Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek setempat guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.