Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman kaleng menjelang perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah.
"Sudah menjadi tradisi, menjelang lebaran, Pekanbaru dibanjiri minuman kaleng dengan berbagai merek dari dalam dan luar negeri," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Masirba H Sulaiman di Pekanbaru, Jumat.
Masirba menjelaskan, peredaran ini tidak terbendung dengan era perdagangan bebas saat ini. Jutaan kerat minuman kaleng mulai membanjiri pasar Pekanbaru.
Untuk itu pihaknya selaku lembaga pemerintah berkewajiban memantau kondisi ini agar tidak menjadi masalah bagi masyarakat selaku konsumen.
"Kami akan turunkan tim untuk melakukan pemantauan dan pengawasan pekan depan," katanya.
Sebut Masirba, pengawasan ini dilakukan untuk mengantisiasi beredarnya minuman kaleng yang tidak layak komsumsi jelang lebaran nanti.
Selain itu untuk mengendalikan pasar agar memenuhi aturan peredaran barang.
"Sejumlah gudang dan distributor minuman kaleng di Pekanbaru akan disisir," katanya lagi.
Selain mengecek merek dan label minuman kaleng yang beredar apakah ada kode ML atau MD, maka sidak kali ini dilakukan juga untuk mengetahui dari mana saja minuman kaleng tersebut masuk ke Pekanbaru.
"Sebagian besar pasokan minuman kaleng memang dari Tanjung Balai Karimun dan Malaysia, ini yang harus kami awasi ada izinya atau tidak," sebutnya.
Sesuai aturan, jika minuman kaleng tersebut diimpor dari luar negeri harus tertera kodel ML dan MD. Kode ini biasa dicantumkan disisi bawah botol tepat di samping barcode.
"Kalau masyarakat menemukan ada minuman kaleng yang berasal dari luar negeri dan tidak ada kode MD dan ML maka kami mengimbau agar jangan membelinya. Sebab minuman kelang yang tidak ada kode tersebut belum terdaftar izin edaranya di negara kita, dan belum melalui uji, apakah layak komsumsi atau tidak," bebernya.
Selanjutnya pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan pihak BPOM untuk meminta daftar nama-nama minuman kaleng terbaru yang sudah terdaftar.
Dengan daftar tersebut maka pihaknya bisa melakukan pengawasan di lapangan.
"Jelang lebaran biasa muncul merek-merek baru. Inilah yang nanti akan kami awasi," ujarnya.
Bagi yang kedapatan minuman kaleng yang tidak dilengkapi dengan label. Seperti kode produksi, alamat produksi, tanggal kadaluarsa, maka Disperindag akan mengambil tindakan tegas.
"Produknya akan kami tarik dari peredaran," katanya.
Ia menambahkan meski tahun lalu tidak menemukan adanya temuan produk minuman kaleng yang menyalahi ketentuan, pihaknya tetap meminta kepada masyarakat untuk selalu waspada. Jika di lapangan menemukan ada minuman kaleng yang kemasan sudah tidak bagus atau sudah penyok, maka disarankan untuk tidak membelinya.
Seperti tahun lalu ia mencontohkan, tim menemukan kasus di salah satu ritel Pekanbaru, minuman kaleng yang sudah penyok dijual. Ini melanggar.
"Makanya langsung kami tarik," katanya lagi.
Ia juga tidak lupa mengimbau, masyarakat cerdas dan jeli dalam membeli produk minuman kaleng. Jangan karena iming-ming murah lantas tertarik.
"Jika menemukan kasus seperti itu laporkan ke kami, supaya bisa ditindaklanjuti," tambahnya.