Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Halim menghadiri dan sebagai peserta acara workshop tunas sistim integritas kepala daerah bersama dengan pimpinan DPRD kabupaten / kota se-Riau.
" Saya mengikuti acara tersebut, ini adalah penting," kata Wakil Bupati Kuantan Singingi Halim di Teluk Kuantan, Rabu.
Wakil Bupati mengatakan, acara itu merupakan salah satu program prioritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2016 untuk memberikan pemahaman hukum terkait dampak negatif tindakan korupsi jika terjadi, kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Daerah Gubernuran Jln. Diponegoro Pekanbaru selama tiga hari sejak Selasa 14 hingga - Kamis 16 Juni 2016 mendatang berjalan lancar.
KPK berharap dari kegiatan itu dapat membantu kepala daerah mengurangi dan meminimalisir terjadinay peraktek korupsi yang dapat merugikan negara dan mensengsarakan masyarakat.
" Kegiatan bertujuan agar kepala daerah berkomitmen mencegah perbuatan melanggar hukum," sebut Halim.
Menurutnya, program tersebut merupakan rangkaian dari Rapat Koordinasi (Rakor) dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Terintegrasi di Propinsi Riau, hasil survei menunjukan bahwa Riau rawan korupsi.
" Karena Riau termasuk dalam daftar merah yang menjadi lumbung korupsi," ujarnya.
Sementara itu, menurut tim mentor yang menyampaikan program-program tersebut menganjurkan, agar kepala daerah sebelum melakukan persetujuan kebijakan yang diajukan bawahan harus dipelajari terlebih dahulu sebelum disetujui agar tidak terjerat masalah hukum dibelakang hari.
Workshop yang digelar pihak KPK sangat positip, hal ini menjadi langkah awal untuk meminimalisir terjadinya peraktek yang dapat merugikan negara, dengan harapan kedepan daerah di kabupaten dapat lebih bersih dari perbuatan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan melalui Kasi Intelijen mengatakan, program KPK itu sangat baik, karena harapan masyarakat daerah akan bebas korupsi, karena tindakan melanggar hukum itu dapat merugikan semua pihak.
" Setelah workshop itu dapat pembelajaran bagaimana mengatasinya," sebut Revendra.
Dijelaskannya, pihak Kejari Kuantan Sengingi juga telah membuka pelayanan khusus terkait upaya memberikan jasa konsultasi hukum dalam berbagai hal, bahkan tujuan MoU yang dibuat salah satunya utnuk pencegahan terjadinya korupsi. (ADV)