Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Ada mencapai 1.297 hektar rimbo larangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau yang dikuasai oleh adat-istiadat untuk kepentingan masyarakat untuk dijaga kelestariannya.
"Luas hutan larangan di Kuansing itu berada di 16 lokasi," kata Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Pramudio Nandar di Teluk Kuantan, Sabtu.
Kepala Dinas mengatakan, hutan larangan yang ada masih tetap lestari dijaga dengan baik oleh warga dan ditanami berbagai jenis kayu, tidak sembarangan orang dapat mengambilnya, sebab ada yang saat ini dicadangkan untuk bahan pembuatan kayu jalur selain untuk kepentingan warga setempat.
Hutan larangan itu berada di Teratak Kecamatan Sentajo Raya seluas 74,6 hektare, Jake Kuantan Tengah seluas 400 ha, Rawang Ronge Desa Teluk Pauh Cerenti 10 ha, Kalimunyang Logas Tanah Darat 22,5 ha, Gunung Melintang Kuantan Hilir 14,80 ha, Rimba Baluang Teluk Beringin Gunung Toar 3 ha, Bukit Marotang Teluk Beringin Gunung Toar 1,5 ha.
"Semua itu diminta agar dapat dijaga dengan baik untuk generasi anak cucu," sebutnya.
Selain itu, ujar Pramudio, lahan juga berada di Kayu Gading Sentajo Raya seluas 325 ha, Titian Toreh Sentajo Raya, Pematang Pogal/Samak Desa Sumpu Hulu Kuantan 200 ha, Pangkal Puyuh, Rimbo Kopuang Pebaun Hulu Kuantan Mudik 90 ha, Rimbo Samak Desa Pantai Kuantan Mudik 100 ha, dan Bukit Penarakan Desa Lubuk Ramo Kuantan Mudik 50 ha.
Ada satu lokasi yang diharapkan oleh masyarakat diberikan parit pembatas, agar lokasinya jelas dan tidak dijamah oleh orang yang tidak bertanggungjawab sehingga merusak hutan rimbo larangan, rimbo itu tidak masuk kedalam hutan lindung.
"Rimbo larangan masuk kedalam pengelolaan ninik mamak secara adat - istiadat setempat," ujarnya.
Tahun 2016, Dinas kehutanan Kuansing memprogramkan kegiatan pembuatan parit pembatas di hutan larangan seluas 400 hektar sesuai dengan permintaan masyarakat, usulan itu mendapat respon positip dari instansi pemerintah.
Peran pemerintah hanya memfasilitasi saja kepentingan warga, ninik mamak dalam mengelola rimbo larangan, karena semua perizinan ada ditangan musyawarah suku dan tetua adat. (ADV)