Dikhawatirkan Lakukan Monopoli, Perusahan Sawit Riau Masuk Bidikan Pengawasan KPPU

id dikhawatirkan lakukan, monopoli perusahan, sawit riau, masuk bidikan, pengawasan kppu

Dikhawatirkan Lakukan Monopoli, Perusahan Sawit Riau Masuk Bidikan Pengawasan KPPU

Oleh Diana Syafni

Pekanbaru, (Antarariau.com)- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menyatakan akan memprioritaskan pengawasan kemitraan sektor perkebunaan sawit di Provinsi Riau.

"Kita memperioritaskan sosialisasi Provinsi Riau karena ada banyak Perkebunan Kelapa Sawit, perusahaan inti dan plasma. KPPU diberikan kewenangan untuk mengawasi perjanjian tersebut, ini juga akan kita sosiliasikan ke provinsi lainnya," kata Wakil Ketua KPPU RI, R. Kurnia Syahrani di Pekanbaru, Senin.

Dasar hukumnya, kata dia, adalah pasal 36 ayat 2 UU no. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dana Menengah. Bunyinya pelaksanaan kemitraan diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam persaingan usaha.

Kemudian dalam melakukan pengawasan kemitraan KPPU akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Hal itu tercantum dalam Peraturan KPPU terkait pengawasan pelaksanaan kemitraan Peraturan KPPU nomor 01 tahun 2015 tentang tata cara pelaksanaan kemitraan.

"Diatur di dalamnya mengenai sanksi administatif berupa pencabutan izin usaha oleh instansi terkait yang mengeluarkan izin," tambahnya.

Sementara itu, Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam Wilayah Kerja Provinsi Riau, Kepri, Jambi, dan Bangka Belitung, Lukman Sungkar mengatakan di Riau terindikasi adanya kartel karena sumber daya alam yang banyak. Makanya tahun 2016 ini akan ada kajian terhadap perusahaan besar so Riau.

"Ada beberapa perusahaan besar yang kita khawatirkan melakukan merger dan akuisisi untuk memonopoli," jelasnya.

Dia menambahkan pihaknya mengatakan tidak akan hanya melakukan pengawasan perusahan sawit saja di Riau. Tapi juga mengawasi kemitraan subkontraktor, waralaba , perdagangan umum, distributor, keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan, perusahaan alih daya dan bentuk kemitraan lainnya.***3***