Oleh Novri Yanti
Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) dr Nuzzely Husnedi Mars mengatakan setiap dokter praktek umum dan dokter gigi harus diaudit secara medis dan kinerja mereka guna mencegah kecurangan dalam penyelenggaraan rumah sakit.
"Audit medik dan kinerja adalah upaya mencapai tata kelola klinis yang baik, sekaligus sebagai bentuk keterbukaan informasi tentang kinerja sebuah rumah sakit dan bukan konfrontasi, atau tidak bermaksud mengendalikan seseorang, menuduh, menyalahkan dan mempermalukan seseorang,"kata Nuzzely Husnedi, dalam keteranganya di Pekanbaru, Jumat.
Menurut dia, audit medik dan kinerja tersebut dapat dilaksanakan dalam suasana kekerabatan atau persaudaraan dengan cara edukatif dan tetap menjaga kerahasiaan.
Ia mengatakan, audit itu sendiri dilakukan sesuai amanah pasal 43 Perpres 12/2013, dan Menkes bertanggung jawab atas penerapan sistem KMKB itu.
"Artinya yang dalam melakukan audit dalam rangka KMKB itu juga diatur dalam Permenkes pasal 37-38, Permenkes 71/2013 tentang tugas TKMKB," katanya.
Selain itu tugas TKMKB, katanya, juga mensosialisasikan kewenangan tenaga kesehatan, "utilization review" dan audit medis, pembinaan etika dan disiplin profesi kesehatan.
Ia menambahkan, ayat selanjutnya TKMKB dapat meminta informasi tentang identitas diagnosis riwayat penyakit, pemeriksaan dan pengobatan peserta dalam bentuk salinan rekam medis kepada faskes sesuai kebutuhan.
"BPJS Kesehatan dalam hal ini mengembangkan teknis operasionali sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran efisiensi dari efektivitas jaminan kesehatan,"katanya
Sementara itu dalam melaksanakan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS kesehatan berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait.
Ia menjelaskan, pasal 17 Permenkes 36/2015 tentang pengembangan budaya pencegahan kecurangan dalam ketepatan kompetensi menjadi kewenangan tenaga kesehatan dalam penerapan standar pelayanan, pedomaan pelayanan klinis dan "clinical pahway audit klinik dan penepatan prosedur klaim.
Hal penting lainnya, katanya lagi adalah perlu di bentuk tim pencegahan di tiap Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sperti SPI, komite medik, perekam medis, kader dan unsur terkait lainnya, sesuai Permenkes 269/2008 dan 36/2015.
Sebab katanya, Tim pencegahan di tiap FKRTL bertugas mendeteksi dini kecurangan berbasis data klaim melalui sosialisasi kegiatan bagaiman mengelola organisasi rumah sakit dan menata pengelolaan klinik dengan baik.
Ia menambah, untuk meningkatkan kemampuan kader, dokter dan petugas dalam pencegahan, deteksi dan penindakan kecurangan JKN itu maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi pelaporan.
"Namun demikian, Tim KMKB tetap berkordinasi dengan BPJS Kesehatan,"katanya.
Berita Lainnya
Hari Praktek Terakhir Bagi Dokter Gigi Palsu Pekanbaru
04 October 2016 23:56 WIB
Belajar Dari Internet, Dokter Gadungan Buka Praktek
22 September 2016 15:11 WIB
Waspadai Praktek Dokter Gigi Gadungan di Pekanbaru
21 September 2016 23:45 WIB
TKMKB: Dokter Umum Praktek Harus Diaudit
26 March 2016 17:22 WIB
Wapres Ma'ruf Amin bertolak ke Malang hadiri kuliah umum dan Halal Summit
19 January 2024 11:28 WIB
Presiden Joko Widodo olahraga dan sarapan dengan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto
06 January 2024 12:03 WIB
UIN Suska Riau Juara Umum III PKM III PTKIN se-Sumatera dan se-Asia Tenggara
07 August 2023 14:46 WIB
FTUI dan MRT kaji teknis panduan keselamatan kebakaran di transportasi umum
04 August 2023 14:13 WIB