Jakarta, (Antarariau.com) - Kejaksaan Agung mengaku menunggu hasil pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Setya Novanto tentang perpanjangan kontrak perusahaan tambang Freeport Indonesia.
"Ya kita masih menunggu (MKD DPR RI)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Arminsyah juga mengaku pihaknya masih mempelajari ada tidaknya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pencatutan nama oleh Ketua DPR Setya Novanto.
"Kita sedang mempelajari apa ada indikasi korupsinya," tegasnya.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyebut politisi berpengaruh di DPR mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam masalah perpanjangan masa kontrak perusahaan tambang Freeport.
Belakangan dalam wawancara eksklusif dalam program Mata Najwa di Metro TV, Sudirman membenarkan politisi yang ia maksudkan adalah Ketua DPR Setya Novanto.
Setya sendiri mengaku tidak pernah bertemu secara khusus dengan Sudirman Said sehingga menyangkut hal-hal yang diutarakan Sudirman, Setya meminta media massa menanyakan langsung kepada Sudirman.
Setya menyebut langkah Sudirman melaporkan dia ke Mahkamah Kehormatan Dewan sah-sah saja, namun ia meminta masalah ini disampaikan secara jelas.
Berita Lainnya
Irman Gusman: Beri Sanksi Politisi Catut Nama Presiden
16 November 2015 20:38 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB