Diskop Pekanbaru Latih Aparat Kecamatan Terbitkan IUMK

id diskop pekanbaru, latih aparat, kecamatan terbitkan iumk

Diskop Pekanbaru Latih Aparat Kecamatan Terbitkan IUMK

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, melatih ratusan aparat Kecamatan dan Kelurahan setempat cara menggunakan aplikasi program Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) untuk memperbarui data Pelaku Usaha Mikro Kecil.

"Para Camat akan kami latih cara mengisi form isian untuk PUMK yang datang mendaftar guna mendapatkan IUMK," ujar Kadis Koperasi Pekanbaru, Ingot Achmad Hutasuhut, di Pekanbaru, Senin.

Menurut Ingot, untuk menerbitkan kartu IUMK Diskop sudah bekerjasama dengan Bank BRI.

"Termasuk juga dalam hal penyediaan aplikasi apload data IUMK yang link ke BRI, sehingga bisa diterbitkan kartunya," tutur Ingot.

Ingot menjelaskan, IUMK adalah program pemerintah daerah Kota Pekanbaru yang bertujuan memberikan legalitas kepada PUMK tanpa berbicara jenis usaha tetapi volume.

"IUMK akan diterbitkan oleh Camat, berdasarkan perwako. Dengan dua kelompok modal usaha mikro dibawah Rp50 juta diluar aset dan bangunan tanah, serta usaha kecil dengan modal Rp50- Rp500 juta diluar aset," bebernya.

Ingot menambahkan dengan kepemilikan kartu IUMK ini maka PUMK akan memperoleh kemudahan lainnya seperti biaya penerbitan.

"Pemko juga memberikan kemudahan bagi PUMK untuk melengkapi perijinan sesuai Perda dengan jangka waktu satu tahun," tambahnya.

Ingot menambahkan untuk sementara pihaknya akan menargetkan pendaftaran 2.000 PUMK dari 12 Kecamatan tahun ini.

"Hari ini Diskop dan UMKM juga akan bagikan blangko dan sertifikat IUMK untuk 12 Camat, agar bisa segera digunakan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan Pemko miliki terobosan baru terkait pemberdayaan UMK setempat dengan memberikan kemudahan berupa kartu identitas usaha yang dimiliki oleh pelaku. Dengan kepemilikan identitas ini maka akan ada berbagai kemudahan yang diperoleh termasuk permodalan. Selain juga akan menjadi data bace bagi pemerintah.