Menanti Keputusan Pemerintah Tetapkan Istitha ah Kesehatan Haji

id menanti keputusan, pemerintah tetapkan, istitha ah, kesehatan haji

Menanti Keputusan Pemerintah Tetapkan Istitha ah Kesehatan Haji

Oleh Edy Supriatna Sjafei

Jakarta, (Antarariau.com) - Kementerian Agama pada musim haji mendatang (1436 H/2016 M) perlu merekrut tenaga ba dal haji lebih banyak lagi sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan jemaah haji di Tanah Suci.

Selain itu, harus dilakukan perbaikan layanan katering, transportasi, pemondokan dan kesehatan.

Perlu ditekankan pentingnya penambahan tenaga pemba dal haji karena dalam beberapa tahun terakhir ini ada fenomena baru bahwa anggota jemaah haji yang wafat di Tanah Suci terus bertambah didorong pemahaman meninggal di Mekkah, Madinah atau pun Jeddah adalah sebagai syuhada karena wafat di jalan Allah, terlebih tengah menjalankan ibadah haji.

Data dari petugas penghubung kesehatan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan, dr. Ramon Andrias menyebutkan bahwa dari statistik anggota jemaah haji Indonesia yang wafat menunjukkan kecenderungan meningkat. Pada 2012 tercatat 428 anggota jemaah haji Indonesia yang wafat. Berikutnya pada 2013 (236 orang) dan pada 2014 (297).

Sedangkan pada 2015 tercatat paling banyak, 628 anggota jemaah haji yang wafat. Dengan rincian, peristiwa crane di Mekkah sebanyak 12 orang, dan insiden Mina 125 orang dan meninggal akibat sakit selama berada di Tanah Suci sebanyak 491 orang.

Dari anggota jemaah haji yang wafat di Tanah Suci sebanyak 491 orang itu, jika dirinci berdasarkan embarkasi adalah: Aceh (22), Medan (19), Batam (28), Padang (12), Palembang (15), Jakarta (48), Bekasi (93), Solo (67), Surabaya (97), Ujung Pandang (28), Balikpapan (11), Banjarmasin (18), Lombok (18) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) (14).

Untuk musim haji 1436 H itu, anggota jemaah haji yang wafat berdasarkan lokasi: Jeddah (12), Madinah (70), Mekkah (319), Arafah (28) dan Mina (62). Dari sisi jenis kelamin lelaki (259), wanita (232). Jika ditinjau dari segi usia: di bawah usia 40 tahun (2), antara 41-50 (25), 51-60 (103) dan di atas usia 60 tahun (361).

Tingginya anggota jemaah haji yang wafat di Tanah Suci itu selain penyakit bawaan sebelum bertolak menunaikan ibadah haji juga karena usia lanjut sehingga dari sisi kesehatan mereka itu dikelompkokan sebagai jemaah dengan risiko tinggi (risti).

Ritual ibadah haji sebagaimana juga diungkapkan para ulama - membutuhkan fisik prima. Karena itu, para ulama sepakat bahwa bagi umat Islam yang ingin menunaikan rukun Islam kelima ini harus paham benar tentang ketentuan dalam ibadah haji, yang dikenal manasik haji.

Salah satunya tentang kemampuan (istitha ah). Dari sisi jasmani, mampu melaksanakan ibadah haji karena sehat jasmani. Tegasnya, tidak sulit melakukan ibadah haji atau umrah, tidak lumpuh, tidak dalam keadaan sakit yang diperkirakan lama untuk sembuh.

Bersambung ke hal 2 ...