Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru memeriksa tiga saksi korupsi pengadaan peralatan Pekan Olahraga Pelajar Nasional Provinsi Riau tahun 2011.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Darma Natal di Pekanbaru mengatakan ketiga saksi yang dipanggil pada Rabu siang itu adalah Bahzarudin, Suyanto dan Darmaji.
"Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas dan alat bukti untuk tersangka YS," ujarnya.
Ia menjelaskan ketiga saksi tersebut merupakan pelatih dan penanggung jawab sejumlah cabang olahraga yang dipertandingkan di Popnas kala itu.
Bahzarudin dan Suyanto masing-masing merupakan penanggung jawab cabang olahraga dan pelatih Atletik serta Darmaji pelatih Ski Air.
Ketiga saksi itu dimintai keterangan terkait status dan kelengkapan alat olahraga yang digunakan selama even Popnas termasuk standarisasi kualitasnya.
Darma mengatakan ketiga saksi diperiksa secara terpisah selama empat jam oleh tiga orang jaksa yakni Feby Mahendra, Fuji, dan jaksa Ivan Yoko.
Sebelumnya Penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru menetapkan YS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan alat olahraga Popnas Riau 2011 pada Juli 2015 lalu.
Kepala Kejari Pekanbaru Edy Biriton mengatakan bahwa YS yang merupakan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/ Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.
Atas perbuatannya, Yusmedi disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau yang menemukan kejanggalan dalam perhelatan Popnas 2011. Dalam event itu, Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar.
Dari informasi berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta.
Berita Lainnya
Kemari Siak periksa 17 petani terkait dugaan penyimpanan pupuk subsidi
19 January 2023 17:18 WIB
Kejari periksa Kadis Perumahan Rakyat Bengkulu Tengah
10 March 2022 17:31 WIB
Kejari periksa mantan anggota DPRD Kuansing, ada apa?
08 June 2021 20:49 WIB
Kejari Kuansing periksa sopir Bupati
10 May 2021 20:45 WIB
Penyidik Kejari Kuansing periksa mantan anggota DPRD Rosi Atali
05 May 2021 17:58 WIB
Kejari Kuansing periksa mantan Ketua DPRD, Bupati mangkir
03 May 2021 17:16 WIB
Dugaan pemalsuan dokumen tender bahan kimia, Kejari Bengkalis periksa panitia lelang
03 December 2020 16:53 WIB
Dugaan korupsi DIC Rp38 Miliar, Pidsus Bengkalis periksa mantan Kadis PUPR dan rekanan
10 November 2020 20:07 WIB