Kejari Periksa Tiga Saksi Korupsi Peralatan Popnas

id kejari periksa, tiga saksi, korupsi peralatan popnas

Kejari Periksa Tiga Saksi Korupsi Peralatan Popnas

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru memeriksa tiga saksi korupsi pengadaan peralatan Pekan Olahraga Pelajar Nasional Provinsi Riau tahun 2011.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Darma Natal di Pekanbaru mengatakan ketiga saksi yang dipanggil pada Rabu siang itu adalah Bahzarudin, Suyanto dan Darmaji.

"Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas dan alat bukti untuk tersangka YS," ujarnya.

Ia menjelaskan ketiga saksi tersebut merupakan pelatih dan penanggung jawab sejumlah cabang olahraga yang dipertandingkan di Popnas kala itu.

Bahzarudin dan Suyanto masing-masing merupakan penanggung jawab cabang olahraga dan pelatih Atletik serta Darmaji pelatih Ski Air.

Ketiga saksi itu dimintai keterangan terkait status dan kelengkapan alat olahraga yang digunakan selama even Popnas termasuk standarisasi kualitasnya.

Darma mengatakan ketiga saksi diperiksa secara terpisah selama empat jam oleh tiga orang jaksa yakni Feby Mahendra, Fuji, dan jaksa Ivan Yoko.

Sebelumnya Penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru menetapkan YS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan alat olahraga Popnas Riau 2011 pada Juli 2015 lalu.

Kepala Kejari Pekanbaru Edy Biriton mengatakan bahwa YS yang merupakan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/ Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.

Atas perbuatannya, Yusmedi disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau yang menemukan kejanggalan dalam perhelatan Popnas 2011. Dalam event itu, Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar.

Dari informasi berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta.