Polres Tahan Truk Bermuatan Kayu

id polres, tahan truk, bermuatan kayu

 Polres Tahan Truk Bermuatan Kayu

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Pihak Kepolisian Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menahan satu unit truk jenis colt diesel dengan nomor polisi BM 9597 AF bermuatan kayu broti dan papan diduga hasil pembalakan liar.

"Kami juga menahan tiga orang yang diduga pelaku yakni Joko Sarono sei Keranji, Zulni Hendra Jefri dan Lolo Saputra dari Desa Inuman," kata Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Humas Polres Iptu Musabi di Teluk Kuantan, Selasa.

Ia mengatakan, mereka ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat ada satu unit mobil membawa kayu dari Hulu Kuantan menuju F10 Singingi, setelah dicek ke lokasi pihak kepolisian setempat menemukan sejumlah kayu didalamnya.

Kayu itu tanpa dilengkapi dokumen, karena itu diduga adalah hasil pembalakan liar, pihak penyidik juga berharap penangkapan ini akan bisa mengungkapkan pelaku lainnya setelah mendapatkan keterangan dari tersangka.

Pelaku ditangkap pada Minggu (7/6) sekitar pukul 21:00 WIB di Desa Logas Singingi satu unit colt diesel BM 9597 AF dan saat ini diamankan pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

"Kami lakukan pengeledahan ternyata mobil itu tidak membawa kelengkapan dokumen terkait kayu tersebut," ujar Musabi.

Musabi juga menjelaskan, maraknya praktek pembalakan liar di daerah ini perlu diatasi secara baik, agar sejumlah pihak tidak merasa dirugikan, selama ini kegiatan itu dilakukan secara terselubung hingga luput dari pengawasan.

"Kami berharap agar masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi jika ada kegiatan ilegal di daerahnya kepada pihak kepolisian setempat," harapnya.

Salah satu warga Kuansing Hendrianto mengatakan, praktek ilegal logging banyak ditemukan di daerah, tetapi dilakukan oleh pengusaha secara diam-diam, namun dengan terungkapnya satu persatu tersangka diyakini ke depan daerah ini akan bebas kegiatan itu.

"Kami berharap pihak penegak hukum bertindak tegas terkait pelaku pembalakan liar yang dinilai merugikan negara itu, khususnya juga perambah hutan di daerah Sumpu dan Hutan Lindung lainnya," ujarnya.