71.000 Karyawan BUMN Terintegrasi BPJS-Kesehatan Divre II

id 71000 karyawan, bumn terintegrasi, bpjs-kesehatan divre ii

71.000 Karyawan BUMN Terintegrasi BPJS-Kesehatan Divre II

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak 71 ribu karyawan beserta anggota keluarganya berasal dari BUMN PTPN V, PNG dan Batam Persero di wilayah Divisi Regional (Divre) II Sumbagteng, tercatat sudah mendaftar atau terintegrasi seluruhnya ke BPJS Kesehatan.

"Artinya seluruh perusahaan BUMN di Divre II sudah mengimplementasikan amanat dari UU BPJS Kesehatan no.24 tahun 2011 yang mengatur tentang keharusan pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawan mereka," Kepala BPJS Kesehatan Divre II Sumbagteng Benjamin Saut PS di Pekanbaru, Rabu.

Wilayah kerja BPJS Kesehatan Divisi Regional II adalah meliputi Provinsi Riau, Sumbar, Jambi dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Menurut dia, UU No. 24 tahun 2011 khususnya dalam pasal 55 merumuskan adanya keharusan bagi pemberi kerja --yang tertuang dalam pasal 19-- untuk memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan.

Selain itu, kata Benjamin, perusahaan wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS kesehatan.

"Jika pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya sesuai amanat UU tersebut maka mereka dapat diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp1 miliar," katanya.

Ia merinci, ketiga unit BUMN tersebut adalah PT. PN V dengan 40.000 peserta, PT. PNG 23.000 peserta dan Batam Persero sebanyak 8.000 peserta.

Sementara itu untuk tingkat nasional tercatat sebanyak 144 perusahaan namun hanya 60 persen di antaranya sudah mengintegrasikan karyawan dan anggota keluarga mereka ke BPJS Kesehatan.

Sebanyak 40 persen perusahaan lainnya yang belum mengintegrasikan karyawan mereka ke BPJS Kesehatan adalah PT.Telkom berkantor pusat di Bandung dan PLN di Jakarta.

"Berdasarkan hasil konfirmasi dari pusat ada sekitar 40 persen lagi perusahaan yang belum mengitegrasikan karyawan mereka ke program Jaminan Kesehatan Nasional, dalam hal ini BPJS Kesehatan pusat tetap menggiatkan imbauan sebab bila belum terintegrasi maka akan dikaitkan dengan proses sanksi adminsitrasi dan pidana," katanya.

Apalagi sesuai amanah UU No. 24 tahun 2011, maka jelas ketentuan pidana hanya melekat pada pemberi kerja yang tidak melakukan pemungutan iuran serta membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggungjawabnya kepada BPJS Kesehatan.