Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa korupsi pengadaan baju koko di Pemerintah Kabupaten Kampar, Firdaus, dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangkinang menuntut terdakwa lainnya, Aril Jasda dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
"Terdakwa Firdaus terbukti melanggar Pasal Subsider, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 ttg perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan satu tahun delapan bulan kurungan penjara serta denda Rp50 juta," kata JPU Eko Supramurbada.
Sementara itu, Aril Jasda juga didakwa telah melanggar pasal yang sama namun kurungan penjara yang diterima olehnya lebih rendah.
Sebelumnya, pada sidang perdana JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal primer yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 99 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Namun, JPU Eko berpendapat bahwa salah satu unsur dalam pasal primer tersebut tidak terbukti sehingga keduanya dituntut dengan pasal subsider.
"Keduanya dikenakan pasal subsider karena salah satu unsur pada pasal primer yakni memperkaya diri sendiri tidak terbukti. Kedua terdakwa telah mengembalikan uang hasil korupsi mereka kepada negara," katanya.
Kasus dugaan korupsi ini berawal setelah penyidik Kejati Riau mulai menyelidiki proyek pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar yang didanai dari APBD Kampar tahun anggaran 2012. Setiap camat mendapat alokasi yang berbeda-beda, rata-rata berkisar Rp80 juta hingga Rp200 juta.
Kejaksaan menemukan kejanggalan karena penggunaan anggaran tersebut dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung, diduga untuk menghindari mekanisme tender.
Selain itu, pengadaannya juga menuai masalah karena diduga terjadi penggelembungan harga baju koko dari nilai aslinya, dan jumlah yang diadakan tidak sesuai kontrak. Kejaksaan menaksir kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp800 juta.
Berita Lainnya
Empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Senapelan divonis 4-7 tahun penjara
31 October 2023 11:38 WIB
Keluarga terdakwa dugaan korupsi BLUD RSUD Bangkinang kembalikan kerugian negara
15 August 2023 12:39 WIB
Dua terdakwa korupsi penyalahgunaan modal PT SPN dituntut 8 tahun penjara
26 July 2023 19:48 WIB
Tim Tabur Kejati Sumut tangkap buron terdakwa korupsi Rp2,8 M
31 March 2023 10:50 WIB
Terdakwa korupsi pelabuhan laut Bagansiapiapi kembalikan Rp983 juta
07 March 2023 11:23 WIB
Terdakwa kasus korupsi Satpol PP di Makassar meninggal dunia
18 December 2022 16:30 WIB
Enam terdakwa perkara korupsi dana Asabri akan jalani sidang vonis
04 January 2022 13:41 WIB
KPK serahkan memori banding terdakwa korupsi di Bengkalis
16 November 2021 8:30 WIB