Bupati: Penyaluran CSR Perusahaan Wajib Rekomendasi Pemda

id bupati penyaluran, csr perusahaan, wajib rekomendasi pemda

Bupati: Penyaluran CSR Perusahaan Wajib Rekomendasi Pemda



Kampar, (Antarariau.com) - Penyaluran dana sosial atau coporate sosial responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Kampar Provinsi Riau wajib melalui rekomendasi pemerintah daerah setempat, demikian Bupati Jefry Noer.

"Rekomendasi ini adalah agar penyaluran dana CSR tiap perusahaan tepat sasaran. Selama ini saya dengar masih banyak yang tidak tepat sehingga patut untuk disinergikan," kata Bupati Kampar Jefry Noer di Kampar, Selasa.

Namun demikian, lanjut Jefry, dalam penyaluran dana CSR, tiap perusahaan harus sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Kata Jefry, mengapa seluruh CSR harus melalui rekomendasi Pemda? Hal itu adalah untuk sinergitas sehingga penyalurannya tepat sasaran dan maksimal dalam mengurangi angka kemiskinan.

"Karena kami menargetkan pada akhir 2016 mendatang, Kampar harus benar-benar bebas dari kemiskinan, pengangguran dan rumah kumuh," katanya.

Menurut Jefry, sinergitas yang dibangun nantinya juga akan menakar dan mengurangi berbagai persoalan yang selama ini dialami banyak perusahaan di Kampar.

"Pada intinya kami selaku pemda berusaha untuk membantu perusahaan mengurangi kemiskinan di masing-masing wilayah perusahaan itu. Kalau kemiskinan sudah nihil, maka masalah pencurian yang selama ini terjadi di kebun-kebun perusahaan tidak akan terjadi lagi," katanya.

Dalam acara ini hadir seratusan perwakilan perusahaan perkebunan, kehutanan, dan perbankan. Para pelaku usaha dan petinggi perusahaan swasta menyatakan dukungan atas rencana sinergitas tersebut.

Menurut mereka, penyaluran dana CSR selama ini memang dirasa kurang tepat dan begitu banyak rintangan. "Bahkan ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan masyarakat untuk mendapatkan dana CSR yang ternyata disalahgunakan," kata Wahyu, seorang perwakilan dari perusahaan swasta.

Jefry Noer menambahkan, CSR perusahaan memang harus seutuhnya untuk ekonomian kerakyatan. Untuk diketahui juga, bahwa CSR adalah dana bantuan, dan jangan ditenderkan.

"Kalau bantuan untuk masyarakat bukan proyek. Jadi jangan ditenderkan karena akan mengurangi besaran bantuan yang sebenarnya," kata dia.

Ketua Komisi I DPRD Kampar, Toni Hidayat dalam kesempatan yang sama mengatakan, CSR adalah dana sosial yang baiknya disalurkan dengan tepat sasaran.

"Sehingga masyarakat mendapat manfaat yang benar-benar maksimal. CSR jangan menggunakan pola lama, namun harus dilakukan secara sinergi dengan pemda. Karena masalah kemasyarakatan adalah tanggungjawab bersama, baik pemda maupun perusahaan," katanya.

Jefry Noer mengatakan, untuk mencapai tujuan itu, maka CSR seluruh perusahaan nantinya akan mengarah pada program-program pemerintah. Salah satunya adalah Program Rumah Tangga Mandiri Pangan Energi yang selama ini telah dijalankan.

"Ini adalah program terbaru Pemda Kampar yang harus didukung karena sangat potensial untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," katanya.

Jefry mengatakan, nantinya dalam program ini, tidak hanya menggunakan dana CSR perusahaan, namun juga ada dana pinjaman bergulir dari APBD dan pinjaman dana dari sejumlah perusahaan perbankan.

"Jika sinergitas ini terwujud, maka Kampar akan terbebas dari kemiskinan pada akhir 2016 mendatang," kata Jefry. *** (adv)