Pembayaran Berbasis Kinerja BPJS Kesehatan Berjalan Sukses

id pembayaran berbasis, kinerja bpjs, kesehatan berjalan sukses

Pembayaran Berbasis Kinerja BPJS Kesehatan Berjalan Sukses

Pekanbaru, (Antarariau.com) - BPJS Kesehatan menyatakan uji coba pembayaran berbasis kinerja atau "pay for performance" pada fasilitas kesehatan tingkat pertama di tiga kota di Sumatera, yakni Kota Padang, Pekanbaru dan Jambi, sejak awal tahun ini sudah terlaksana dengan baik.

"Di awal tahun 2015 pembayaran berbasis kinerja itu telah diberlakukan agar kendali mutu dan kendali biaya dapat diintegrasikan secara optimal," kata Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional II Benjamin Saut di Pekanbaru, Kamis.

Ia menyampaikan itu itu terkait amanat SK Direksi BPJS Kesehatan No. 411 tahun 2014 tentang uji coba pembayaran berbasis kinerja, dan khusus untuk Divisi Regional II telah dilaksanakan di Kota Padang, di Kota Pekanbaru dan di Kota Jambi sebagai kontrol yang diimplementasikan sejak 1 Desember 2014 hingga Mei 2015.

Menurut Benjamin, dari hasil uji coba tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Puskesmas mulai menyadari tertib administrasi dengan melakukan pencatatan terhadap semua kegiatan Puskesmas secara komprehensif.

Selain itu ada upaya pengendalian rujukan non spesialistik, meningkatnya aktifitas promotif dan preventif khususnya kegiatan prolanis, serta timbulnya motivasi untuk memberikan pelayanan berkualitas.

"Diberlakukannya skema pembayaran berbasis kinerja tersebut telah terjadinya persaingan sehat antara dua kota uji coba untuk memberikan hasil yang terbaik," katanya dan menambahkan dampaknya kualitas pelayanan makin tinggi," katanya.

Ia menjelaskan bahwa tercatat sembilan rekomendasi KPK yang berkaitan dengan jaminan pelayanan kesehatan primer yang melatar belakangi pembayaran berbasis kinerja itu yakni, monitoring evaluasi, pertama membangun perangkat yang digunakan oleh FKTP agar indikator kinerja yang ditetapkan oleh Kemenkes dapat diukur secara periodik.

Kedua, dalam menyusun database kinerja FKTP sesuai dengan indikator yang ditetapkan, berikutnya BPJSK menetapkan indikator kinerja bagi BPJS di daerah.

Sementara itu untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi petugas kesehatan di daerah maka perlu dilaksanakan sosialisasi dan pelatihan kepada Dinkes dan petugas puskesmas, menjadikan kegiatan sosialisasi dan bimtek yang dilakukan sebagai indikator kinerja tiap cabang serta menyediakan ruang konsultasi dengan FKTP dan Dinkes setempat.

"Dinkes juga harus melakukan pengukuran terhadap tingkat pemahaman FKTP dan kepuasan FKTP ke BPJS kesehatan," katanya sambil menambahkan, untuk menciptakan lingkungan pengendalian yang lebih handal, maka diperlukan kebijakan memastikan bahwa mekanisme kontrol yang dibangun BPJS ditingkat FKTP berjalan.

Selain itu juga BPJS ditiap daerah membangun saluran pengaduan masyarakat terkait pelayanan di FKTP dan mensosilisasikannya.

"Kebijakan ini ditempuh sesuai amanat Permenkes 59 tahun 2014 pasal 4, tarif kapitasi atau besaran tarif kapitasi ditentukan berdasarkan seleksi kredensial yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan kabupaten dan kota dengan mempertimbangkan sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen Pelayanan," katanya.