Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau mengharapkan agar pemerintah pusat melakukan evaluasi lagi dan memperpanjang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang ditutup pada 31 Desember 2014.
Evaluasi perlu dilakukan disebabkan manfaat program itu cukup nyata dalam memberdayakan masyarakat serta dana bergulir yang ada di kelompok yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah perlu dikelola, kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Riau, Daswanto di Pekanbaru, Kamis.
"Program pembangunan yang sedang berjalan idealnya tidak diputus tiba-tiba dan dalam melaksanakan pembangunan seharusnya secara berkesinambungan," katanya.
Ia menyatakan dana simpan pinjam PNPM Mandiri sampai saat ini masih terus bergulir di masyarakat. Hendaknya Dana Simpan Pinjam ini tetap dikelola dan harus ada penanggungjawab, sementara kelembagaan di dalam PNPM Mandiri telah diberhentikan oleh Pemerintah Pusat.
Daswanto menjelaskan saat ini dana simpan pinjam PNPM Mandiri yang masih bergulir di masyarakat Riau sebesar Rp159 miliar. Jumlah dana sebesar ini bila tidak dikelola dan diawasi dengan baik rentan menimbulkan masalah.
"Kami sudah menyampaikan surat kepada Dirjen PMD Kemendagri untuk memperpanjang pelaksanaan program PNPM Mandiri, agar pemberdayaan yang sudah dilakukan dapat berjalan maksimal," pintanya.
Program PNPM Mandiri selama ini dijadikan model pemberdayaan yang dianggap efektif dalam memberdayakan masyarakat. Setelah berjalannya PNPM Mandiri, pembangunan dirasakan merata sampai ke Desa-Desa.
"Di Riau sendiri sudah ada 700 desa mendapatkan pembangunan dari PNPM Mandiri dari 1.850 desa dan kelurahan se Riau," tegasnya.
Sementara itu pengurus Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia pusat melalui Sekjennya Jhon Odhius mendesak Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Kemendagri melalui Ditjen PMD atau Kementerian yang ditunjuk menyiapkan pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan di seluruh desa dengan tetap mendanai hingga April 2015.
IPPMI Pusat juga meminta agar Presiden Joko Widodo memerintahkan terbitnya Surat Bersama Kemendagri dan Kemendesa atau Keppres yang mengatur tentang pengelolaan program masa peralihan ke UU Desa.
Selain itu memerintahkan Menteri Desa melakukan persiapan pelaksanaan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, dengan memparalelkan tugas 14.510 fasilitator dalam menyelesaikan program perdesaan dan sekaligus memfasilitasi desa, menyiapkan dokumen desa Tahun Anggaran 2015 sesuai UU Desa, periode waktu paralel Januari-Maret 2015.
"Bila hal ini tidak dilakukan dengan segera dan secepatnya, maka tidak saja akan menimbulkan kekecewaan fasilitator yang selama ini mengabdi dan melakukan proses pendampingan kepada masyarakat, tetapi juga kekecewaan masyarakat desa karena proses pembangunan bisa tersendat, dan tidak ada kesiapan yang matang dalam pelaksanaan UU desa," ujarnya.