Jakarta, (Antarariau.com) - Pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) penting untuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
"SP3 lebih urgent," kata Refly, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia kepada Antara News, di Jakarta, Minggu (25/1).
Menurut Refly, dengan dikeluarkannya SP3 oleh Bareskrim Mabes Polri, Bambang akan dapat bekerja seperti biasa lagi di KPK.
Selama belum ada Keputusan Presiden yang me-non-aktifkan Bambang sebagai pimpinan KPK, lanjut dia, sampai saat ini Bambang masih berstatus pimpinan KPK.
Sebelumnya, kuasa hukum Bambang Widjojanto, Usman Hamid mengatakan akan mengajukan permintaan SP3 agar perkara korupsi yang ada di KPK bisa diselesaikan dengan cepat dan maksimal oleh seluruh pimpinan KPK.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra juga meminta agar Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan SP3 kasus Bambang Widjojanto.
"Pak Bambang baru bisa bekerja normal kalau dalam waktu sesingkat-singkatnya segera diterbitkan SP3 Pak Bambang. Artinya pimpinan KPK kembali menjadi empat orang," kata Saldi di Gedung KPK, Sabtu (24/1).
Berita Lainnya
Pengamat: Jangan Ada SP3 Kasus Pencabulan Anak
08 May 2014 17:00 WIB
Mochizuki sebut gol Reva penting untuk kemenangan Indonesia atas Kamboja
06 December 2024 11:53 WIB
Bawaslu: Pendidikan politikdinilai penting untuk hindari hoaks pada pilkada
08 November 2024 13:13 WIB
Pramono: Penting integrasi dan kolaborasi pemerintah pusat untuk atasi banjir
27 September 2024 13:48 WIB
Presiden tekankan reformasi struktural penting untuk terus dilanjutkan
08 July 2024 11:53 WIB
Wapres Ma'ruf Amin sebut kasus Hasyim pelajaran penting untuk jaga moralitas
04 July 2024 12:52 WIB
Turki: Resolusi DK PBB langkah penting untuk akhiri pembantaian di Gaza
11 June 2024 16:26 WIB
Akademisi sebut sensitivitas konflik penting untuk wujudkan dan merawat perdamaian
25 May 2024 15:17 WIB