Jakarta, (Antarariau.com) - Pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) penting untuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
"SP3 lebih urgent," kata Refly, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia kepada Antara News, di Jakarta, Minggu (25/1).
Menurut Refly, dengan dikeluarkannya SP3 oleh Bareskrim Mabes Polri, Bambang akan dapat bekerja seperti biasa lagi di KPK.
Selama belum ada Keputusan Presiden yang me-non-aktifkan Bambang sebagai pimpinan KPK, lanjut dia, sampai saat ini Bambang masih berstatus pimpinan KPK.
Sebelumnya, kuasa hukum Bambang Widjojanto, Usman Hamid mengatakan akan mengajukan permintaan SP3 agar perkara korupsi yang ada di KPK bisa diselesaikan dengan cepat dan maksimal oleh seluruh pimpinan KPK.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra juga meminta agar Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan SP3 kasus Bambang Widjojanto.
"Pak Bambang baru bisa bekerja normal kalau dalam waktu sesingkat-singkatnya segera diterbitkan SP3 Pak Bambang. Artinya pimpinan KPK kembali menjadi empat orang," kata Saldi di Gedung KPK, Sabtu (24/1).
Berita Lainnya
Pengamat: Jangan Ada SP3 Kasus Pencabulan Anak
08 May 2014 17:00 WIB
Ahli gizi: Penting memahami pola nutrisi sehat untuk sahur dan berbuka puasa
13 March 2024 15:17 WIB
Dokter: Makan teratur penting untuk jaga imun tubuh saat musim pancaroba
26 February 2024 14:31 WIB
MPR: Peningkatan SDM penting untuk pengembangan sektor pariwisata
29 November 2023 16:33 WIB
Kemenhub: Pelatihan pilot penting untuk tingkatkan keselamatan penerbangan
24 November 2023 14:27 WIB
Teten Masduki sebut bisnis inklusif penting untuk jamin ketahanan pangan
23 August 2023 11:31 WIB
Psikolog: Liburan sekolah miliki peran penting untuk tingkatkan perkembangan anak
01 July 2023 11:37 WIB
Pengukuhan Gakeslab Riau, distributor daerah penting untuk rantai pasok alkes dalam negeri
22 June 2023 16:48 WIB