Polda Riau Tangani 145 Kejahatan Kehutanan 2014

id polda riau, tangani 145, kejahatan kehutanan 2014

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau bersama jajaran telah menangani 145 kasus kejahatan kehutanan sepanjang 2014 dengan menetapkan 250 orang sebagai tersangka.

"Sebanyak 70 laporan kasus ditangani sepanjang Januari hingga 4 April 2014," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan kepada pers di Pekanbaru, Kamis.

Dari 70 laporan kasus yang diproses tersebut, lanjutnya, kepolisian berhasil menangkap dan menetapkan 118 tersangka, satu di antaranya korporasi yakni PT NSP grup Sempoerna.

Sementara itu sebanyak 75 perkara lainnya, kata Brigjen Pol Dolly, ditangani sepanjang Siaga Darurat Bencana Kabut Asap dan Kebakaran Hutan/Lahan yang dimulai sejak 5 April hingga 14 Desember 2014.

"Para periode tanggap darurat ini, kami menetapkan 132 orang sebagai tersangka sehingga totalnya di 2014, telah ditetapkan sebanyak 250 orang sebagai tersangka termasuk satu korporasi," katanya.

Ia mengatakan, sebagian besar terutama untuk kasus yang ditangani pada awal hingga pertengahan 2014 telah menjalani sidang putusan pengadilan di masing-masing wilayah kabupaten/kota.

"Vonis untuk para pelaku kejahatan kehutanan itu yakni antara empat hingga 5,5 tahun kurungan penjara dan denda antara Rp10 juta hingga Rp15 miliar," katanya.

Namun demikian, menurut informasi kasus-kasus kejahatan kehutanan di berbagai wilayah Riau khususnya di Kabupaten Rokan Hilir masih terus berlangsung.

Sebelumnya dilaporkan adanya galangan kapal di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir yang terus beroperasi dengan bahan baku kayu hutan alam di daerah tersebut.

Para pelaku usaha tersebut dikabarkan membeli kayu hutan alam itu dengan cara ilegal melalui perantara warga, bahkan ada oknum anggota Polri yang "bermain" hingga melindungi usaha diduga ilegal itu.

Menanggapi informasi itu, Kapolda Brigjen Pol Dolly menyatakan akan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

"Apapun bentuknya, kasus kejahatan lingkungan atau kehutanan harus ditindak. Jika terbukti, semua pelakunya akan diseret ke pengadilan," katanya.

Kapolda mengatakan, pihaknya masih memprioritaskan kasus-kasus kejahatan kehutanan pada 2015 sebagai komitmen dalam menjaga keutuhan lingkungan.