Polresta Pekanbaru Amankan Tersangka Pencurian Mobil

id , polresta pekanbaru, amankan tersangka, pencurian mobil

  Polresta Pekanbaru Amankan Tersangka Pencurian Mobil

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian resor kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian mobil, Mario (33) pada Senin (15/12) jam 18.00 WIB di Jalan Achmad Yani Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

"Tersangka Mario adalah warga Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, namun dia diamankan pada saat berada di kosnya di Jalan Achmad Yani, Senapelan. Mario diamankan karena telah melakukan pencurian sebuah mobil milik seorang bendahara media massa lokal Pekanbaru, Fara Meriansari (26)pada Sabtu 6 Desember lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun di Pekanbaru, Selasa.

Kompol Harun mengatakan, tersangka Mario ditangkap setelah adanya laporan bahwa ada mobil yang mirip dengan mobil korban yang hilang di Jalan Achmad Yani, kemudian petugas melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti mobil hasil curiannya.

Kemudian, Mario yang seharinya bekerja sebagai pelayan di salah satu "catering" di Pekanbaru ini, kemudian berhasil diamankan bersama dengan mobil curiannya yang telah diganti plat nomor Polisi palsu.

"Setelah mendapatkan informasi, petugas melakukan penyisiran dan kemudian berhasil menangkap pelaku berikut dengan mobil hasil curian yang telah diganti plat nomor Polisinya," katanya.

Kompol Harun menambahkan, Mario awalnya tidak berniat untuk mengambil mobil tersebut, namun pada saat tersangka melihat kunci mobil yang saat itu terletak di meja kantor korban, sehingga muncul niat tersangka untuk melarikan mobil tersebut.

"Tersangka mengatakan dirinya sangat ingin memiliki mobil, sehingga saat ada kesempatan ia langsung melarikan mobil yang terparkir di pinggir jalan tersebut," ujarnya.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas tindakan tersangka, Kompol Harun mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara. (KR-AZK)